Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam tentang TATA
CARA PENGURUSAN JENAZAH.
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan
dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT
sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda.
Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.
Haurgeulis,
Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………..…………. i
DAFTAR ISI …………………………………………………………..………… ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ………….………………………….…………..….… 1
B.
Rumusan Masalah ………………………………….………….…..… 1
C.
Tujuan Makalah ………………….....……………………….………. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Tata Cara Memandikan Jenazah……………………..……..…...…… 2
B. Tata Cara Mengkafani Jenazah………………………………….…… 3
C. Menyalatkan Jenazah……………………………….………………... 5
D. Menguburkan Jenazah ………………………………………………. 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ……………………………………………..……..….…. 9
B.
Saran …………………………………………………………………. 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai Umat Beraga Islam, Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw.
Dalam masalah penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan
berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus
jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk
member tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan
jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus
jenazah ini merupakan aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang
sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian
bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu,
keluarga , orang-orang yang terdekat dan para tetangga sang mayat pun disiapkan
sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah SWT dan memintakan ampunan serta
Rahmat-Nya bagi yang meninggal dunia.
B.
Rumusan Masalah :
1.
Tata Cara Mengurus Jenazah
2.
Tata Cara Shalat Jenazah
3.
Tata Cara Pengurusan Jenazah
4.
Tata Cara Penguburan Jenazah
5.
Mempraktikkan tata cara pengurusan Jenazah
C.
Tujuan Makalah :
1.
Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah
sesuai syariat Islam.
2.
Untuk mengetahui bagaimana tata cara yang terbaik
dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya ke dalam liang kubur sebagai
bentuk penghormatan terakhir baginya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tata Cara Memandikan Jenazah
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan/diperhatikan sebelum memandikan jenazah, yaitu sebagai berikut.
1.
Siapkan tempat yang layak.
Ruang tempat memandikan hendaknya terjaga dari penglihatan orang yang lalu
lalang dan merupakan tempat yang memberikan kehormatan bagi jenazah.
2.
Siapkan peralatan atau
perlengkapannya antara tempat atau alas memandikan jenazah, wadah dan air
secukupnya, sabun atau pembersih, kapur barus, air mawar atau daun bidara agar
wangi dan tidak bau.
3.
Orang yang berhak memandikan
adalah muhrim dari si mayit seperti orang tua, suami atau isteri, anak, kerabat
dekat, atau orang lain yang sejenis.
4.
Dalam memandikan jenazah
hendaknya mendahulukan anggota-anggota wudhu dan anggota badan yang sebelah
kanan pada waktu mulai menyiramkan air. Memandikan jenazah disunahkan tiga kali
atau lebih. Ketentuan aurat tetap berlaku pada pemandian jenazah.
5.
Syarat-syarat jenazah yang
harus dimandikan yaitu sebagai berikut.
a.
Jenazah itu orang muslim atau
muslimat
b.
Jenazah itu bukan karena mati
syahid (mati dalam peperangan membela agama). Hadis rasulullah SAW menyatakan
artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah
memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang uhud supaya
dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”
(HR Bukhari)
c.
Badan atau anggota badannya
masih ada walaupun hanya sebagian yang tinggal (apabila
karena kecelakaan atau hilang)
Cara memandikan jenazah
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Jenazah ditempatkan di tempat
yang terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai.
2.
Jenazah diberi pakaian mandi
(pakaian basahan) agar auratnya tetap tertutup seperti sarung
atau kain dan supaya mudah memandikannya
3.
Memulainya dengan membaca
basmalah dan pakailah sarung tangan
4.
Membasuh anggota badan si mayyit mulai dari sebelah
kanan atas menggunakan gayung/selang/cerek dengan air biasa.
5.
Membersihkan kotoran dan najis
yang melekat pada anggota badan jenazah dengan sopan dan lemah lembut dengan
menggunakan sabun dan kain penggosok mulai dari kepala sampai telapak kaki.
6.
Bersihkan mulut, gigi, hidung, telinga mayyit dengan
kain termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki.
7.
Jenazah diangkat (agak
didudukkan), kemudian perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin masih ada di
perutnya dapat keluar (Sambil terus diguyur air sabun/wangi-wangian).
8.
Menyiramkan air ke seluruh
badan sampai merata dari atas kepala hingga sampai ke kaki. Setelah seluruh
badan disiram air, kemudian dibersihkan dengan sabun dan disiram kembali sampai
bersih. Disunatkan sebanyak tiga kali pembersihan. Hadis
nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Ummu Atiyah r.a. nabi SAW datang
kepada kami sewaktu kami memandikan putri beliau, kemudian beliau bersabda,
mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih, kalau kamu pandang lebih
baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan
dicampur kapur barus.” (HR Bukhari dan Muslim). Pada riwayat lain,
mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah
tersebut).
9.
Setelah beres, diwudukan
dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara,
wewangian yang lainnya agar berbau harum.
10.
Dikeringkan dengan kain atau
handuk, lalu tutup dengan kain panjang.
11.
Bawa ke tempat pengkafanan.
B. Tata Cara mengafani Jenazah
1.
Siapkan perlengkapan untuk mengafani yaitu sebagai berikut
- Kain
kafan 3 helai untuk laki-laki dan sesuai dengan ukuran panjang badannya. Kain
kafan 5 helai untuk perempuan dan sesuai ukuran panjang badannya
- Kapas
secukupnya
- Bubuk
cendana/kapur
barus
- Minyak
wangi
2.
Cara mengafani
- Kain
kafan untuk mengafani jenazah paling sedikit satu lembar yang dapat
dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, baik laki-laki ataupun
wanita. Akan tetapi, jika mampu disunahkan bagi jenazah laki-laki dikafani
dengan tiga lapis atau helai kain tanpa baju dan sorban. Masing-masing
lapis menutupi seluruh tubh jenazah laki-laki. Sebagian ulama berpendapat
bahwa tiga lapis itu terdiri dari izar (kain untuk alas mandi) dan
dua lapis yang menutupi seluruh tubuhnya
- Cara
memakaikan kain kafan untuk jenazah tersebut ialah kain kafan itu
dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan harum-haruman seperti kapur
barus dan sebagainya diatas tiap-tiap lapis itu. Jenazah kemudian
diletakkan diatas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakkan
diatas dadanya dan tangan kanan berada diatas tangan kiri. Hadis nabi
Muhammad SAW yang artinya : “Dari Aisyah r.a bahwa rasulullah
SAW dikafani dengan tiga kain putih bersih yang terbuat dari kapas dan
tidak ada didalamnya baju maupun sorban.” (HR Bukhari dan Muslim)
- Adapun
untuk jenazah wanita disunahkan untuk dikafani dengan lima lembar kain
kafan, yakni kain basahan (kain alas), baju, tutup kepala, cadar dan kain
yang menutupi seluruh tubuhnya. Di antara beberapa helai atau lapisan
kain diberi harum-haruman. Cara memakaikannya yaitu mula-mula dihamparkan
kain untuk membungkus jenazah. Setelah itu, jenazah diletakkan diatasnya
setelah kain tersebut diberi harum-haruman. Kemudian, jenazah dipakaikan
kain basahan (kain alas), baju, tutup kepala, dan cadar yang masing-masing
diberi harum-haruman. Selanjutnya jenazah dibungkus seluruh tubuhnya
dengan kain pembungkus. Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari
Laila binti Qanif ia berkata saya adalah salah seorang yang ikut
memandikan ummu kulsum binti rasulullah SAW ketika meninggalnya. Yang
mula-mula diberikan oleh rasulullah kepada kami ialah kain basahan (alas),
baju, tutup kepala, cadar dan sesudah itu dimasukkan kedalam kain yang
lain (yang menutupi seluruh tubuhnya). Selanjutnya Laila berkata, sedang
waktu itu rasulullah SAW ditengah pintu membawa kafannya, dan memberikan
kepada kami sehelai-sehelai.”(HR Ahmad dan Abu Daud).
Catatan
:
Jika
seorang meninggal dunia dalam keadaan sedang ihram, baik ihram haji atau ihram
umrah tidak boleh ditaburi atau diberi wangi-wangian dan tutup kepala
- Lubang-lubang
seperti lubang hidung dan lubang telinga disumpal dengan kapas
- Lapisi
bagian-bagian tertentu dengan kapas
C. Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan sebanyak
empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal.
Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani. Hadis
nabi Muhammad SAW
ﻗﺎﻞ
ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺳﻠﻢ ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎ ﻜﻢ
Artinya
: “Rasulullah SAW bersabda salatkanlah olehmu orang-orang yang meninggal!.” (HR
Ibnu Majjah)
Adapun
mengenai tatacara menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut.
1.
Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan.
2.
Posisi Imam jika mayat laki-laki ke arah kepalanya,
jik mayat perempuan ke arah perutnya.
3.
Diusahakan dibuat tiga saf. Hadits rosulullah: Dari
Malik bin Hurairah ia berkata,rasulullah SAW bersabda, Tidak seorang mukmin pun
yang meninggal kemudian disalatkan oleh umat Islam yang mencapai jumlah tiga
saf, kecuali akan diampuni dosanya.” (HR Lima ahli hadis kecuali
Nasai)
4.
Syarat orang yang dapat melaksanakan salat
jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas besar dan hadas kecil, bersih
badan pakaian dan tempat dari najis, serta mneghadap kiblat
5.
Jenazah telah dimandikan dan dikafani
6.
Letak jenazah berada di depan orang yang
menyalatkan, kecuali pada salat gaib
7.
Rukun salat jenazah adalah
sebagai berikut
a.
Niat
b.
Berdiri bagi yang mampu
c.
Takbir empat kali
d.
Membaca surah Al Fatihah
e.
Membaca salawat nabi
f.
Mendoakan jenazah
g.
Memberi salam
Tata cara pelaksanaan salat jenazah adalah sebagai berikut
1.
Mula-mula seluruh jamaah
berdiri dengan berniat melakukan salat jenazah dengan empat takbir.
Niat tersebut sebagai berikut:
ﺍﺻﻠﻰﻋﻠﻰﻫﺫﺍ ﺍﻠﻣﻳﺖ﴿ﻫﺫﻩﺍﻠﻣﻳﺘﺔ﴾ﺍﺮﺑﻊ ﺘﻜﺑﻳﺮﺖ ﻔﺮﺾ ﻛﻓﺎﻳﺔ
ﻤﺄﻤﻮﻤﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻟﻰ
Artinya : Aku berniat salat atas jenazah ini empat takbir fardu
kifayah sebagai imam/makmum karena Allah SWT
2.
Kemudian tahbiratul ihram yang
pertama dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat Al Fatihah
3.
Takbir yang kedua dan setelah
takbir yang kedua membaca salawat atas nabi Muhammad SAW
4.
Takbir yang ketiga dan setelah
takbir yang ketiga membaca doa jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai
berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ
ﺍﻏﻓﺮﻟﻪ ﻮ ﺍﺮﺤﻣﻪ ﻮ ﻋﺎﻓﻪ ﻮﺍﻋﻒ ﻋﻧﻪ ﻮﺍﻜﺮﻡ ﻨﺰﻮﻟﻪ ﻭ ﻭﺴﻊ ﻤﺪﺨﻠﻪ ﻮﺍﻏﺴﻠﻪ ﺒﺎﻟﻤﺂﺀ ﻮ ﺍﻠﺜﻠﺞ ﻮ
ﺍﻠﺑﺮﺍﺩ ﻮ ﻨﻘﻪ ﻤﻥ ﺍﻠﺠﻄﺎﻴﺎ ﻜﻤﺎ ﻴﻧﻘﻰ ﺍﻠﺛﻮﺏ ﺍﻻﺒﻴﺽ ﻤﻥ ﺍﻠﺪﻨﺱ ﻮ ﺍﺒﺩﻠﻪ ﺩﺍﺮﺍ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺩﺍﺮﻩ
ﻮ ﺍﻫﻼ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺍﻫﻠﻪ ﻮﺍﻗﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺍﻠﻗﺒﺭ ﻮ ﻋﺫﺍﺐ ﺍﻠﻨﺎﺮ
Artinya : “YA Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia,
maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedalam tangannya, luaskan lah tempat
tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air es dan embum, bersihkanlah ia dari
dosasebagai mana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya
dengan rumahnya yang dulu, dan gantilah keluarganya dengan yang lebih baik
daripada keluarganya yang dahulu, dan perihalalah dia dari huru-hara kubur dan
siksa api neraka.”
Catatan
:
Do’a
yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikna dengan jenis
jenazahnya yaitu :
a.
apabila jenazahnya wanita, maka damir (ﻩ)
hu diganti dengan kata ha(ﻫﺎ)
b.
apabila jenazahnya dua orang, maka setiap
damir kata hu(ﻩ) diganti dengan huma (ﻫﻣﺎ )
c.
apabilla jenazahnya banyak, maka setiap damir
kata hu diganti dengan(ﻫﻢ) atau (ﻫﻦ)
5.
Takbir yang keempat, setelah takbir keempat
membaca doa sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ
ﻻ ﺘﺤﺮﻣﻨﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﻮ ﻻ ﺘﻔﺘﻨﺎ ﺒﻌﺪﻩ ﻮ ﺍﻏﻔ ﺮﻠﻨﺎ ﻮ ﻟﻪ
Artinya
: Ya Allah, janganlah engkau rugikan kami dari mendapatkan pahalanya dan
janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia
(HR Hakim)
6.
Membaca salam kekanan dan kekiri
D. Menguburkan Jenazah
Setelah selesai menyalatkan, hal terakhir yang harus dilakukan adalah
menguburkan atau memakamkan jenazah. Tata cara pemakaman atau penguburan
tersebut adalah sebagai berikut.
- Tanah
yang telah ditentukan sebagai kuburan digali dan dibuatkan liang lahat
sepanjang badan jenazah. Dalamnya tanah dibuat kira-kira setinggi orang
ditambah setengah lengan dan lebarnya kira kira satu meter, didasar
lubangya dibuat miring lebih dalam kearah kiblat. Maksudnya adalah agar jasad
tersebut tidak mudah dibongkar binatang
- Setelah
sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan
posisi miring dan menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah,
hendaknya dibacakan lafaz-lafaz sebagai berikut :
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻠﻰﻤﻠﺔﺮﺳﻮﻞﺍﷲ
Artinya
: “Dengan nama Allah dan atas agama rasulullah.” (HR Turmuzi dan abu
daud
- Tali-tali
pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan
pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu.
Diatasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata.
Tinggikan kubur itu dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan diatas
kepala diberi tanda batu nisan
- Setelah
selesai menguburkan, dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohonkan ampunan
untuk jenazah. Hadis nabi Muhammad SAW berbunyi yang
artinya : “Dari Usman menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW apabila
telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda
mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberi
ketabahan karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR
Abu Daud dan Hakim)
Tata krama yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah
antara lain mengiringi jenazah dengan diam sambil berdoa, tidak turut
mengiringi, kecuali jika memungkinkan bagi perempuan, membaca salam
ketika masuk pemakaman. Tidak duduk hingga jenazah diletakkan, membuat lubang
kubur yang baik dan dalam, orang yang turun ke dalam kubur bukan orang yang
berhadas besar, tidak meninggikan tanah kuburan terlalu tinggi, tidak duduk
diatas kuburan, dan tidak berjalan jalan diantara kuburan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia
sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya
itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya.
Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu
kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat
itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban
seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi
kewajiban itu ialah:
a.
Memandikan
b.
Mengkafani
c.
Menshalatkan
d.
Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara
pengurusan jenazah, antara lain:
a.
Memperoleh pahala yang besar.
b.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara
sesame muslim.
c.
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan
sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d.
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap
manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup
setelah mati.
e.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang
paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan
diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
B.
Saran
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini,
pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan
mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga
berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua
serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di
masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
http://matlab.blogspot.co.id
http://auliyaberbagi.blogspot.co.id
http://idremajaislam.blogspot.co.id
https://hurie85.wordpress.com/2014/07/16/makalah-tata-cara-pengurusan-jenazah-menurut-ajaran-islam/
http://suhendraaw.blogspot.co.id/2015/05/makalah-tentang-jenazah-pengertian.html
http://ekaajimustari.blogspot.co.id/2016/03/materi
No comments:
Post a Comment