MAKALAH PERIZINAN USAHA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini membahas mengenai Perizinan
Usaha.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Haurgeulis, Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
1.3 Tujuan.................................................................................................... 1
1.4 Metode Penelitian.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
2.1 Prosedur Pengurusan Izin Usaha........................................................... 2
2.2 SITU...................................................................................................... 3
2.3 SIUP...................................................................................................... 9
2.4 TDP........................................................................................................ 10
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 12
3.2 Saran...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Makalah ini dilatar
belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami
dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha
baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami
membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini
yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan
tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha
baru yang ingin dijalanakan.
1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan
membahas beberapa masalah :
·
Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
·
Apa saja Prosedur Permohonannya
·
Apa saja Dokumen-dokumen yang diperlukan,
dll.
1.4 Metode penelitian
Metode yang kami gunakan
dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Pengurusan Izin
Usaha
Saat membuat Usaha anda
harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar
rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin
tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat
tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau
kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan(HO). Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan
surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan
tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan,
belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke
kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2. Membuat surat keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut
terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya
dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian
disahkan oleh ketua RT, RW kelurahan dan kecamatan.
c. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4. Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Foto copy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6. Foto copy Sertifikat Tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua
RT dan RW setempat
9. Izin sewa
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Foto copy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
d. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1. Keamanan
ü
Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran.
ü
Bangunan perusahan harus terbuat dari
bahan-bahan tidak mudah terbakar.
ü
Perusahaan harus mengikuti dan mentaati
undang-undang keslamatan kerja
2. Kesehatan
·
Perusahaan harus menyediakan tempat sampah
yang tertutup.
·
Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan
terjadinya pencemaran lingkungan
·
Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3. Ketertiban
Ø
Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan peraturan pemeintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat
dilakukan dengan izin khusus.
Ø
Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan
di pinggir jalan umum.
4. Pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah
daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili.
2.2 SURAT IZIN TEMPAT USAHA
(SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru :
§
Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh
Camat.
§
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
§
Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
§
Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis
Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
§
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus
bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
§
Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari
DP2KA.
§
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru :
F
Persetujuan tertulis tidak keberatan
dari masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan
disetujui oleh Camat.
F
Pernyataan tertulis
tentang kesanggupan untuk
menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari
pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan
Hidup.
F
Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
F
Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
F
Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis
Perizinan.
F
Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan
Lokasi (SKL).
F
Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan :
~
Permohonan bermaterai Rp. 6000
~
Fotocopy KTP yang masih berlaku.
~
Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
~
Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
~
Asli SITU yang lama.
~
Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan
Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5
(lima) hari kerja
Masa Berlaku :
·
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun
kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1.
Surat Permohonan
2.
Photo Copy KTP
3.
Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat
Perjanjian Tempat Usaha
4.
Akta Pendirian Badan Usaha
5.
Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua)
Lembar
6.
Surat Rekomendasi dari Camat
7.
Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
Persyaratan Perpanjangan
1.
Photo Copy KTP
2.
Photo Copy SITU
3.
Photo Copy Fiskal
1.
Mengajukan berkas permohonan di loket
pelayanan
2.
Pemeriksaan berkas (lengkap)
3.
Survey ke lapangan (apabila perlu)
4.
Penetapan SKRD
5.
Proses Izin
6.
Pembayaran di Kasir
7.
Penyerahan Izin
1.
Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada
survei minimal 7 hari
2.
Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Per meter sebesar Rp.
5000
Prosedur Pengurusan
Izin Usaha
prosedur atau
langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum,
antara lain membuat SITU (Surat Izin TempatUsaha) dan
HO (Surat Izin Ganguan) membuat SIUP
(Surat Izin UsahaPerdagangan), membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak)
membuat TDP (tanda daftar perusahaan) membua nomor rekening bank atas nama
perusahaan dan membuat amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).Simak uraian
berikut.
Membuat surat izin
tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan ( HO)
salah satu langkah
perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke
pemerintahan setempat dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin
tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO )
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SITU) merupakan pemberian ijin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau keruksakan. lingkungan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah
daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar
ulang setiap lima tahun sekali. Biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat
usaha(SITU) izin ganguan (HO) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya
dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Prosedur
mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU) dan surat izin
gangguan (HO )
langkah yang perlu
dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (
SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1) Membuat surat izin tetangga
2) Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU)
dokumen yang diperlukan
untuk surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) antara lain:
1. Foto kopi KTP pemohon
2. Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4. Foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5. Foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6. Foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di
ketahui RT/RW setempat;
9. Izin sewa / kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Foto kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat nomor rekening
perusahaan
Anda harus harus melakukan
hal berikut ini.
1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai
alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
2. Melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
3. Menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah kan
sebagai bukti penyetoran modal awal.
Membuat nama logo dan merek
perusahaan yang meliputi:
1.
Nama perusahaan
2.
Logo perusahaan
3.
Alamat perusahaan
4.
Kartu nama dan tag line ( slogan ) dari usaha
anda
5.
Kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
6.
Stempel perusahaan
7.
Maksud dan tujuan usaha
8.
Jumlah modal usaha
9.
Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk
PT)
Membuat nomor pokok wajib
pajak (NPWP)
Sudah jadi ketetapan
pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus
harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memperoleh NPWP, Setiap
wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan
domisili wajib pajak.
Apabila omset penjualan
anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di
wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan
akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP).
Membuat akta pendirian
perusahaan
1) Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian
keuntungan atau proforsi kerugian.
2) Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3) Mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar
saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4) Mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham,
baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan
perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan.
Untuk membuat akta
pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1. Foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri, minimal dua
orang.
2. Foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3. Foto kopi NPWP penanggung jawab.
4. Foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
berwarna.
5. Foto copy lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6. Foto copy surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha.
7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung
jika berlokasi di gedung perkantoran.
8. Surat keterangan domisili dari RT/RW (untuk prusahaan yang
berdomisili di lingkungan perumahan).
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam ( ruang berisi meja, kursi,
dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk
mendapatkan SIUP (surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta
pendirian perusahaan, anda harus mendaftarakan dan mengasahkan perusahaan
ke kementrian tekait, yaitu :
1. Kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk
mengesahkan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar
tercantum di departemen ini, sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan
oleh orang lain.
2. Kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan,
misalnya jam sostek (jaminan sosial dan tenaga kerja)
3. Kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di
bidang perdagangan.
4. Kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi,
selain itu anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang
berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.
2.3 Membuat surat izin
usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1. SIUP kecil, yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan
Rp200 Juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP menengah, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang
menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta – Rp500 juta, diluar
nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP besar, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor
modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta, di luar nilai tanah dan
bangunan tempat usaha.
Prosedur permohonan SIUP
1. Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat
mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten
sesuai dengan domisili perusahaan. Kemudian mengisi dan mengajukan
permuhonan SIUP beserta persyaratannya, SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan
di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II
(kota/kabupaten) atas nam mentri.
2. Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan
perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan
domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang
di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan ,
antara lain:
1. Foto kopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan
tidak perlu);
2. Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia (untuk CV,
Koprasi, Frima,VPerusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penaggung jawab perusahaan dan
pemegang saham;
5. Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. Foto kopi KK (kartu keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahan adalah
perempuan;
7. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
8. Fotokopi surat kontrak/sewa sewa tempat usaha/surat keterangan dari
pemilik gedung;
9. Foto direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar;
10. Neraca perusahaan.
2.4 Membuat tanda daftar
perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan
resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar. Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan
harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi
hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal-hal yang perlu di
daftarkan
1. Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
2. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Prosedur permohonan Tanda
Daftar perusahaan ( TDP )
1. Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan
harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari
mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah
perusahaan terbentuk CV, harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri
setempat sesuai domisili perusahaan.
2. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas
Perindustrian dan perdagangan kota/kabupaten.
3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan
surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti
seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar
perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di
perlukan untuk pengurusan TDP
Dokumen yang di perlukan
untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas
(PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai
berikut:
1. Formulir Isian (diisi lengkap)
2. Foto copy akta pendirian perusahaan;
3. Foto copy pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat
(untuk PT tidak perlu)
4. Asli dan foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan
dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP, Firma, dan koprasi
tidak perlu);
5. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
6. Foto copy surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah
setempat;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Foto copy KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. Foto copy akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep
koprasi
11. Foto copy KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti setor biaya administrasi;
13. Foto copy paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara
asing.
14. Perusahaan perorangan (PO)
15. Formulir isian (diisi lenkap)
16. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
17. Foto copy SIUP
18. Foto copy KTP penanggung jawab paspor;
19. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
20. Foto copy surat ijin tempat usaha dari pemerintah daerah
setempat;
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah
diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya
mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap
demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali
mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha
yang kita jalankan itu.
3.2 Saran-saran :
Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan harus mempunyai izin
resmi.
DAFTAR PUSTAKA
http://slemgaul.wordpress.com/2009/04/07/jaringan-penguat/
diakses tanggal 19-03-2012
http://ahmadnajip.wordpress.com/2011/11/18/herbert-spencer-peletak-dasar-teori-evolusi-universal/
Diakses Tanggal 19-03-2012
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=1363
diakses tanggal 20-03-2012
sztompka,
piotr. 2010. Soiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada
Bahasa.kemdiknas.go.id
diakses tanggal 19-03-2012
ahmadnajip.wordpress.com
diakses tanggal 19-03-2012
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.IONPK.CLUB :-*
add Whatshapp : +85515373217 ^_~