Friday, December 21, 2018

MAKALAH PERIZINAN USAHA, SIUP, SITU, TDP


MAKALAH PERIZINAN USAHA

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini membahas mengenai Perizinan Usaha.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Wassalamualaikum Wr.Wb.

Haurgeulis,   Desember 2018

Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii

BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................. 1
1.3  Tujuan.................................................................................................... 1
1.4  Metode Penelitian.................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
2.1 Prosedur Pengurusan Izin Usaha........................................................... 2
2.2 SITU...................................................................................................... 3
2.3 SIUP...................................................................................................... 9
2.4 TDP........................................................................................................ 10

BAB III PENUTUP..................................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 12
3.2 Saran...................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 13


  

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.

1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa masalah :
·          Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
·          Apa saja Prosedur Permohonannya
·          Apa saja Dokumen-dokumen yang diperlukan, dll.

1.4 Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a.       Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
b.      Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO). Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.      Membuat surat izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW kelurahan dan kecamatan.
c.       Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.       Foto copy KTP pemohon
2.       Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3.       Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4.       Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
5.       Foto copy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6.       Foto copy Sertifikat Tanah
7.       Denah lokasi tempat usaha
8.       Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9.       Izin sewa
10.   Surat keterangan domisili perusahaan
11.   Foto copy akta pendirian perusahaan dari notaris
12.   Berita acara pemeriksaan lapangan
d.      Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1.       Keamanan
ü  Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
ü  Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar.
ü  Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2.       Kesehatan
·          Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
·          Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
·          Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3.       Ketertiban
Ø  Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemeintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
Ø  Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum.
4.       Pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili.

2.2 SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru :
§  Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
§  Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
§  Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
§  Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
§  Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
§  Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
§  Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).

Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru :
F Persetujuan tertulis tidak keberatan  dari  masyarakat sekitar  lokasi  diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
F Pernyataan   tertulis   tentang   kesanggupan   untuk   menanggung   resiko   yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
F Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
F Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
F Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
F Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
F Foto copy 1MB.

Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan :
~         Permohonan bermaterai Rp. 6000
~         Fotocopy KTP yang masih berlaku.
~         Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
~         Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
~         Asli SITU yang lama.
~         Foto copy 1MB.

     Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku :
·         Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.

Persyaratan Pemohon Baru
1.        Surat Permohonan
2.        Photo Copy KTP
3.        Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4.        Akta Pendirian Badan Usaha
5.        Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6.        Surat Rekomendasi dari Camat
7.        Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8.        Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1.        Photo Copy KTP
2.        Photo Copy SITU
3.        Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1.        Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2.        Pemeriksaan berkas (lengkap)
3.        Survey ke lapangan (apabila perlu)
4.        Penetapan SKRD
5.        Proses Izin
6.        Pembayaran di Kasir
7.        Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
1.        Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
2.        Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
     Per meter sebesar Rp. 5000
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU (Surat Izin TempatUsaha) dan HO (Surat Izin Ganguan) membuat SIUP (Surat Izin UsahaPerdagangan), membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP (tanda daftar perusahaan) membua nomor rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).Simak uraian berikut.

Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.

Pengertian surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO )
Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU) merupakan pemberian ijin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. lingkungan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali. Biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan (HO) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.

Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU) dan surat izin gangguan (HO )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1)       Membuat surat izin tetangga
2)       Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU)
dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) antara lain:
1.       Foto kopi KTP pemohon
2.       Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.       Formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.       Foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.       Foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.       Foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.       Denah lokasi tempat usaha
8.       Surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW setempat;
9.       Izin sewa / kontrak
10.   Surat keterangan domisili perusahaan
11.   Foto kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.   Berita acara pemeriksaan lapangan

Membuat nomor rekening perusahaan
Anda harus harus melakukan hal berikut ini.
1.      Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
2.      Melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
3.      Menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah kan sebagai bukti penyetoran modal awal.

Membuat nama logo dan merek perusahaan yang meliputi:
1.            Nama perusahaan
2.            Logo perusahaan
3.            Alamat perusahaan
4.            Kartu nama dan tag line ( slogan ) dari usaha anda
5.            Kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
6.            Stempel perusahaan
7.            Maksud dan tujuan usaha
8.            Jumlah modal usaha
9.            Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memperoleh NPWP, Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
Apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP).
Membuat akta pendirian perusahaan
1)      Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2)      Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3)      Mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4)      Mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan.

Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.       Foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri, minimal dua orang.
2.       Foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3.       Foto kopi NPWP penanggung jawab.
4.       Foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna.
5.       Foto copy lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6.       Foto copy surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7.       Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran.
8.       Surat keterangan domisili dari RT/RW (untuk prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
9.       Foto kantor tampak depan, tampak dalam ( ruang berisi meja, kursi, dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP (surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan, anda harus mendaftarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait, yaitu :
1.      Kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesahkan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini, sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
2.      Kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan, misalnya jam sostek (jaminan sosial dan tenaga kerja)
3.      Kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang perdagangan.
4.      Kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi, selain itu anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.

2.3 Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1.      SIUP kecil, yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      SIUP menengah, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta – Rp500 juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.      SIUP besar, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Prosedur permohonan SIUP
1.      Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan. Kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya, SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2.      Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.

Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.      Foto kopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu);
2.      Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia (untuk CV, Koprasi, Frima,VPerusahaan perseorangn tidak perlu );
3.      Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.      Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5.      Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6.      Foto kopi KK (kartu keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahan adalah perempuan;
7.      Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
8.      Fotokopi surat kontrak/sewa sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung;
9.      Foto direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;  
10.  Neraca perusahaan.

2.4 Membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar. Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal-hal yang perlu di daftarkan
1.      Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.      Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3.      Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.      Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV, harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.      Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota/kabupaten.
3.      Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.      Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.

Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan TDP
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.      Formulir Isian (diisi lengkap)
2.      Foto copy akta pendirian perusahaan;
3.      Foto copy pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.      Asli dan foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP, Firma, dan koprasi tidak perlu);
5.      Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
6.      Foto copy surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8.      Fotokopi SIUP
9.      Foto copy KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.  Foto copy akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi
11.  Foto copy KTP penanggung jawab koprasi
12.  Bukti setor biaya administrasi;
13.  Foto copy paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14.  Perusahaan perorangan (PO)
15.  Formulir isian (diisi lenkap)
16.  Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
17.  Foto copy SIUP
18.  Foto copy KTP penanggung jawab paspor;
19.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
20.  Foto copy surat ijin tempat usaha dari pemerintah daerah setempat;
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan :
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.

3.2 Saran-saran :
Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan harus mempunyai izin resmi.



  
DAFTAR PUSTAKA

http://slemgaul.wordpress.com/2009/04/07/jaringan-penguat/ diakses tanggal 19-03-2012
http://ahmadnajip.wordpress.com/2011/11/18/herbert-spencer-peletak-dasar-teori-evolusi-universal/ Diakses Tanggal 19-03-2012
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=1363 diakses tanggal 20-03-2012
sztompka, piotr. 2010. Soiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada
Bahasa.kemdiknas.go.id diakses tanggal 19-03-2012
ahmadnajip.wordpress.com diakses tanggal 19-03-2012


1 comment:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
    dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
    Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
    - Telkomsel
    - XL axiata
    - OVO
    - DANA
    segera DAFTAR di WWW.IONPK.CLUB :-*
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~

    ReplyDelete