LEMBAGA / BADAN LEGISLATIF
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam tatanan kenegaraan modern, praktik
penyelenggaraan demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan. Amat janggal
apabila seluruh warga negara berkumpul di suatu tempat, kemudian secara
bersama-sama menggunakan haknya sebagai pemegang kedaulatan sejati untuk
menyelenggarakan negara secara langsung. Indonesia yang memiliki luas yang
besar ini bukanlah negara kota yang pernah melaksanakan demokrasi langsung.
Lembaga perwakilan rakyat merupakan institusi final perwujudan kedaulatan
rakyat tersebut.
Oleh karena itu, kita perlu memahami kedudukan lembaga
legislatif dalam sistem politik Indonesia. Sejarah panjang lembaga legislatif
di Indonesia berkali-kali memakai konstitusi yang berbeda-beda menurut “selera”
elite politik yang berkuasa. Tidak jarang ditemukan lembaga legislatif yang
sejajar dengan lembaga-lembaga politik negara yang ada.
Untuk itu perlu juga dipelajari bagaimana kedudukan
lembaga legislatif di Indonesia dikaitkan dengan kedudukan lembaga-lembaga
politik yang lain, seperti presiden (eksekutif) dan MA (yudikatif). Hal ini
menarik karena akan ditemui posisi kedudukan parlemen yang berbeda pada masa
Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin berhadapan dengan lembaga-lembaga
politik negara ketika itu. Bahkan juga hubungan parlemen Indonesia dengan para
menteri.
Pembahasan lembaga legislatif di atas yang bersifat
mikro, tetapi terperinci juga dapat mengetahui beberapa lembaga legislatif yang
hidup pada masa tersebut. Selain itu mengetahui sebab-sebab pembubaran lembaga
legislatif, masalah-masalah yang terjadi di sekitar lembaga legislatif dan
faktor-faktor yang mempengaruhi peranan lembaga legislatif di Indonesia pada
masa-masa tersebut.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari pembuatan
makalah ini adalah untuk memperkenalkan badan legislatif, fungsi badan
legislatif, dll. kepada pembaca. Agar pembaca mengetahui dan memahami suatu
lembaga yang dinamakan badan legislatif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Badan Legislatif
Lembaga legislatif
adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang
serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan
eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Lembaga legislatif
dikenal dengan sebutan berbagai macam nama seperti parlemen, kongres atau
asembli nasional.
Legislatif adalah sebuah lembaga pemerintahan yang
mempunyai fungsi umum untuk membuat undang-undang. Masyarakat ingin memiliki
hak mereka secara utuh tanpa merasa terancam dari gangguan luar, untuk itu
perlu dibuat suatu undang-undang. Undang-undang ini juga bertujuan agar
kehidupan masyarakat disuatu negara seimbang dan mengurangi terjadinya konflik
diantara sesama masyarakat. Pada zaman orde baru atau zaman kepemimpinan
Presiden Soeharto, badan legislatif lebih condong ke eksekutif. Pada zaman orde
baru, lembaga legislatif seperti DPR/MPR lebih banyak menjalankan program
pemerintahan daripada mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam membuat
undang-undang, ada beberapa proses yang harus dilewati. Proses pembuatan
undang-undang itu antara lain yang pertama adalah proses input yakni opini-opini masyarakat
ataupun kesepakatan bersama yang telah disepakati masyarakat lalu diakomodir
oleh lembaga legislatif, contohnya di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Lalu, kesepakatan-kesepakatan ini diproses atau
dikonversi oleh lembaga legislatif untuk kemudian dirundingkan secara bersama
oleh para wakil rakyat. Setelah itu, kesepakatan yang telah disetujui oleh
anggota legislatif dikeluarkan menjadi undang-undang (output) yang nantinya
output ini akan kembali lagi ke masyarakat itu sendiri. Output ini diserahkan
kepada badan eksekutif yang bertugas
untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif
2.2. Struktur Badan Legislatif
Lembaga legislatif di
Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat
II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan
Daerah.
Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga
pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem
pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian
kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya
adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.
Berikut adalah penjelasan beberapa struktur yang
terdapat dalam lembaga legislatif :
A.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Saat undang-undang 1945 belum
diamandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang
ada di Indonesia. Tapi setelah undang-undang diamandemen, Majelis Permusyawaran
Rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan
tersebut telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagai lembaga
negara Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR dan
DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut
dalam jangka waktu 5 tahun.
Dalam menjalankan tugas sebagai salah
satu struktur lembaga legislatif yang ada di Indonesia tentunya Majelis
Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa tugas yang harus dilakukan, yaitu :
•
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
•
Melantik presiden serta wakil presiden
•
Memberhentikan presiden serta wakil presiden
mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang dasar.
B.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan di tingkat
pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan
disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat Kabupaten sudah
tentu akan disebut DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Undang Undang Pemilu NO 10 Tahun
2008 sudah ditetapkan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang. Kemudian jumlah
anggota DPRD Provinsi minimal sebanyak 35 orang dan maksimal 100 orang,
sedangkan DPRD Kabupaten minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20 orang dan
maksimal sebanyak 50 orang.
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan
fungsinya sebagai salah satu struktur lembaga legislatif dengan menjalankan
tugas DPR sebagai berikut:
•
Meminta keterangan kepada pemerintah terkait
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak yang
sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia
•
Melakukan penyelidikan akan suatu kebijakan
pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan undang-undang
•
Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri
yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
•
Selain menjalankan tugasnya, sebagai salah satu
lembaga legislatif mereka pun mempunyai hak-hak DPR dan kewajibannya.
C.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu struktur
lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri dari wakil-wakil dari provinsi
yang telah dipilih saat Pemilihan Umum. Banyaknya anggota DPD adalah 1/3 dari
jumlah anggota DPR, dan keanggotaaan DPD akan diresmikan oleh presiden.
Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D yang
mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah tersebut dengan
pusat, Sumber Daya Alam yang ada di daerah tersebut serta Sumber Daya Ekonomi.
Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :
•
Ikut serta dalam merancang Undang-Undang yang
mempunyai kaitan dengan otonomi daerah, hubungan daerah dengan pusat, dsb.
•
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Anggota Lembaga Legislatif
Untuk menjadi
anggota legislatif, seseorang harus melalui tahapan menjadi calon legislatif
terlebih dahulu yang mana nanti apakah dia akan benar atau tidaknya menjadi
anggota legislatif ditentukan oleh pemilihan umum. Banyaknya anggota legislatif di negara Indonesia yang sudah tersandung
dengan masalah korupsi membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih
saat pemilihan umum karena mereka tidak dapat menjalankan fungsi negara secara
utuh.
Tentunya
masyarakat Indonesia berharap di pemilu mendatang calon legislatif yang ada
bukan hanya bermodalkan uang kampanye besar-besaran sehingga dapat membeli hak
pilih seseorang melainkan memiliki kesungguhan untuk menjadi anggota dewan
sehingga bisa menepati janji atau amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya.
Selain itu diperlukan juga seseorang yang mempunyai visi dan misi yang sejalan
dengan masyarakat, yaitu memajukan negara kita dengan mensejahterakan
masyarakat.
2.3. Fungsi Badan Legislatif
-
Menentukan kebijakan (policy) dan membuat
undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk
mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh
pemerintah dan terutama di bidang budget atau anggaran.
-
Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga
agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan eksekutif perwakilan
rakyat diberi hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dsb.
2.4 Hak
Badan Legislatif
1.
Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan
pertanyaan kepada pemerintah mengenai sesuatu masalah dan mengorek
informasi mengenai kebijakan pemerintah.
Kegiatan ini banyak menarik perhatian media
massa.
2.
Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan di suatu bidang. Badan eksekutif wajib
memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh anggota-anggota
dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemeritah
memuaskan atau tidak. Dalam hal terjadi perselisihan antara badan legislatif
dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan
mosi tidak percaya.
3.
Angket (Enquete), adalah hak anggota badan
legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.
4.
Mosi, merupakan hak kontrol yang paling ampuh.
Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem
parlementar kebinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet.
Pada masa reformasi, anggota DPR (1994-2004) menggunakan hak mosi ketika
melakukan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden tahun 2001.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili
seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas
implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur
yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan
Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan
yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga
pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem
pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian
kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya
adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
http://coretanfajarmaulana.blogspot.com/2016/03/makalah-badan-legislatif-dan-peranannya.html
https://www.academia.edu/24155370/Ilmu_Politik_BADAN_YUDIKATIF_BADAN_LEGISLATIF_DAN_BADAN_EKSEKUTIF
http://sedaobagann.blogspot.com/2017/10/makalah-pemilihan-badan-legislatif.html
No comments:
Post a Comment