MAKNA TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji
Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya
sehingga penulis mampu dan dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN tentang “MAKNA TATA URUTAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA”.
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan
dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT
sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda.
Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.
Haurgeulis, Desember
2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.
Tujuan......................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional.................................. 2
B.
Tata Urutan Perundang-undangan Baru...................................................... 3
C.
Manfaat Perundang-undangan Nasional...................................................... 4
D.
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.............................................. 5
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................. 7
B.
Saran............................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan
zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk
perkembangan Hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia
sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang
telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang
semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan
dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk
itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang
hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini
disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib
hukum yang lain.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1. Pengetahuan
Hukum
2. Pemahaman
Kaidah-kaidah Hukum
3. Sikap
terhadap Norma-norma Hukum
4. Perilaku
Hukum
5. Membiasakan
Perilaku tertib berlalu lintas
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar kita
semua dapat mengetahui dan memahami bagaimana pengertian ilmu hukum tentang
ilmu pendekatan, kaidah, dan pengertian, sehingga kita dapat mengambil
kesimpulan juga menerapkan ilmunya.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri[1]. Demikian luasnya masalah yang dicakup
oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa
“batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan
mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula,
wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai
objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia
dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui
hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan
berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.
B.
Ilmu
Hukum Sebagai Ilmu Kaidah
Ilmu hukum dalam ilmu tentang kaidah hukum ialah suatu
cabang atau bagian dari ilmu hukum yang khusus mengajarkan pada kita perihal
kaidah hukum dan segala seluk-beluk yang bertalian di dalamnya. Misalkan
perumusan, pembagian menurut macam, wujud, sifat, esensi, eksistensi, tujuan
dan sebagainya.
Manusia adalah makhluk sosial atau zoon Politicon,
kata Aristoteles. Sebagai makhluk sosial selalu ingin hidup berkelompok, hidup
bermasyarakat. Keinginan itu didorong oleh kebutuhan biologis.
Dalam kehidupan bermasyarakat tersebut manusia mempunyai
tujuan untuk memenuhi kebutuhan. Untuk itu diperlukan hubungan atau kontak
antara anggota masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya dan melindungi
kepentingannya.
Sebagai pribadi manusia yang pada dasarnya dapat
bebuat menurut kehendaknya secara bebas. Akan tetapi dalam kehidupan
masyarakat, kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku dan sikap tindak mereka. Dengan
demikian kaidah atau norma adalah ketentuan tata tertib yang berlaku dalam
masyarakat. Kaidah sendiri berasal dar bahasa Arab dan norma berasal dari
bahasa Latin yang berarti ukuran.
1. Kaidah
Sosial adalah kaidah yang paling tua dan asli, juga terdapat di dalam sanubari
manusia sendiri, karena manusia adalah makhluk bermoral, tanpa melihat
kebangsaan atau masyarakat :“Tidak mengindahkan norma susila berarti a susila”.
Kaidah susila melarang manusia untuk berbuat cabul, mencuri, membunuh dan
lain-lain, karena hal itu bertentangan dengan kaidah kesusilaan yang ada di
dalam hati nurani manusia yang normal.
2. Kaidah
Kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam
masyarakat. Norma kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan
yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu norma kesopanan disebut sebagai norma
sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
3. Kaidah
Agama atau Kaidah Kepercayaan adalah norma agama yang berpangkal pada
kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama dianggap sebagai ketentuan
dari tuan. Jadi norma agama atau kepercayaan adalah nora sosial yang aslinya
dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran.
4. Kaidah
Hukum ketiga kaidah sosial, kesopanan, dan agama belum cukup menjamin tata
tertib di dalam masyarakat, pergaulan hidup bermasyarakat karena tidak adanya
ancaman yang cukup di rasakan sebagai paksaan dari luar.
C.
Norma-norma
Hukum
1. Norma
Susila
Norma susila dapat dikatakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari
hati nurani manusia. Ia menentukan perbuatan mana yang baik mana yang buruk,
berdasarkan bisikan suara hatinya. Norma susila yang mendorong manusia untuk
kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan manusia itu sendiri.
Pelanggaran atas norma susila ialah pelanggaran perasaannya sendiri.
Akibatnya atau sanksinya adalah penyesalan.
2. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk
mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat
menghormati.
Pelanggaran atas norma kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
Celaan inti dapat berupa kata-kata atau celaan itu berupa kebencian, pandangan
rendah orang sekitarnya, sampai si pelakunya di jauhi dalam pergaulan.
Sikap tersebut menimbulkan rasa malu, hina, kehilangan sesuatu,
dikucilkan sehingga merasakan penderitaan batin yang dapat dikatakan merupakan
sanksi hukuman.
3. Norma
Agama
Norma agama merupakan ketentuan hidup manusia ke arah yang baik dan
benar. Ia mengatur kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan. Akibatnya atau
sanksinya datang dari Tuhan di akhirat nanti.
4. Norma
Hukum
Norma hukum mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia
dalam pergaulan hidupnya di masyarakat. Sifat yang nampak pada norma hukum
adalah : adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa yang bertugas, dan
sifat Undang-Undang yang berlaku bagi siapa saja.
D.
Prilaku Hukum
Hukum dibuat untuk dipatuhi,
kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam
masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan
mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara
kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan,
dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan
berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk
jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika
lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan
pengendara lain jika terjadi tabrakan.
Kepatuhan kepada hukum tidak
hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran
bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.
Ketaatan atau kepatuhan
terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang
diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku,
tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran
hukum.
1.
Kepatuhan hukum mengandung arti
bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
2.
Ciri-ciri orang yang
berprilaku sesuai hukum
a.
Disenangi
masyarakat
b.
Tidak
menimbulkan kerugian bagi orang lain
c.
Mencerminkan
sikap sadar hukum
d.
Tidak
menyinggung perasaan orang lain
e.
Menghormati
hak-hak orang lain
PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
a.
Dalam lingkungan keluarga
1.
patuh terhadap orang tua
2.
Menghormati anggota keluarga yang lain
3.
Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4.
Melaksanakan ibadah tepat waktu
b.
Dalam lingkungan sekolah
1.
Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan
lainnya
2.
Memakai pakaian seragam
3.
Datang dan pulang tepat waktu
4.
Belajar dikelas dengan tertib
5.
Memperhatikan ketika guru mengajar
6.
Mengerjakan tugas-tugas
7.
Mematuhi tata tertib yang berlaku
c.
Dalam masyarakat
1.
Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja
bakti maupun siskamling
2.
Menghormati tetangga sekitanya
3.
Membayar iuran warga
4.
Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga
seperti mabuk-mabukan
d.
Dalam kehidupan berbangsa
1.
memiliki KTP jika telah dewasa
2.
Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai
kedaraan bermotor
3.
Ikut serta dalam pemilu
4.
Membayar pajak
5.
Menjaga kelestarian alam
6.
Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang
sampah pada tempatnya
E.
Membiasakan Perilaku tertib lalu lintas
Tertib dalam lalu lintas bukan hanya kewajiban
masyarakat perkotaan. Di pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak
kendaraan bermotor pun tertib lalu lintas harus dijalankan. Peraturan Lalu
Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan
bermotor tentunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi SIM. Siswa SMP tidak
dapat memiliki SIM, karena untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun.
Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat
kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di
Indonesia ribuan orang celaka dan meninggal akibat melanggar aturan mengendarai
kendaraan bermotor. Data kecelakaan lalu lintas tersebut seharusnya menyadarkan
kita semua bahwa pelajar SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena
merupakan pelanggaran dan mengundang terjadinya kecelakaan. Membiasakan
perilaku tertib lalu lintas bisa dengan cara :
-
Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
-
Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
-
Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang
diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
-
Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui
apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati,
memperlanbat atau berhenti.
-
Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari. Patuhilah
rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
-
Dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat dikatakan, bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang
obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala
bentuk dan manifestasinya. Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai
ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.
Ilmu
hukum sebagai ilmu kaidah yang di dalamnya mencakup kaidah sosial, kaidah
kesopanan, kaidah agama, dan kaidah hukum.
Ilmu
hukum sebagai ilmu kenyataan yang di dalamnya mencakup antropologi hukum,
sosiologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum.
Sedangkan
ilmu hukum sebagai ilmu pengertian yang di dalamnya mencakup sebyek hukum,
obyek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, perbuatan hukum atau bukan
perbuatan hukum dan akibat hukum, dan yang terakhir adalah masyarakat hukum.
B. Saran
Pada
dasarnya manusia itu membutuhkan peraturan hidup dan ingin ditata antara satu
dengan yang lain supaya tidak ada perselisihan serta agar kehidupannya menjadi
aman, tentram dan damai. Dan manusia kalau bersifat individualistis maka malah
akan menimbulkan perselisihan selamanya, oleh karena itu kita harus menyesuaikan
diri supaya tidak terjadi pertikaian sesama dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://fadhlurrahmanhasan.blogspot.com/2016/05/makalah-ilmu-hukum_16.html
http://ekookdamezs.blogspot.com/2012/11/makalah-sikap-dan-prilaku-yang-sesuai.html
Asshiddiqie, Jimly,
2010, Perihal Undang-Undang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bakir, Herman, 2005, Kastil
Teori Hukum, PT Indeks Kelompok Gramedia Anggota IKAPI.
Darmodiharjo, Darji &
Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Habib Abji, 2009. “Hukum”,
diakses dari http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.co.id/2009/04/isi-dan-sifat-kaidah-hukum.html, pada tanggal 28 November
2015 pukul 10.47
Huda, Ni’Matul, 2011, Hukum
Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Huda, Ni’Matul, 2011, Hukum
Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
No comments:
Post a Comment