Friday, December 7, 2018

MAKALAH HUKUM MAKNA TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

MAKNA TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN tentang “MAKNA TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA”.
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda. Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.

Haurgeulis,    Desember 2018

Penyusun


DAFTAR ISI
                                                                                                                             Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang............................................................................................ 1
B.         Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.         Tujuan......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.        Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional.................................. 2
B.         Tata Urutan Perundang-undangan Baru...................................................... 3
C.         Manfaat Perundang-undangan Nasional...................................................... 4
D.        Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.............................................. 5
BAB III PENUTUP
A.        Kesimpulan.................................................................................................. 7
B.         Saran............................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 8

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan Hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.

B.         Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.      Pengetahuan Hukum
2.      Pemahaman Kaidah-kaidah Hukum
3.      Sikap terhadap Norma-norma Hukum
4.      Perilaku Hukum
5.      Membiasakan Perilaku tertib berlalu lintas

C.        Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar kita semua dapat mengetahui dan memahami bagaimana pengertian ilmu hukum tentang ilmu pendekatan, kaidah, dan pengertian, sehingga kita dapat mengambil kesimpulan juga menerapkan ilmunya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian Ilmu Hukum

Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri[1]. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

B.         Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah
Ilmu hukum dalam ilmu tentang kaidah hukum ialah suatu cabang atau bagian dari ilmu hukum yang khusus mengajarkan pada kita perihal kaidah hukum dan segala seluk-beluk yang bertalian di dalamnya. Misalkan perumusan, pembagian menurut macam, wujud, sifat, esensi, eksistensi, tujuan dan sebagainya.
Manusia adalah makhluk sosial atau zoon Politicon, kata Aristoteles. Sebagai makhluk sosial selalu ingin hidup berkelompok, hidup bermasyarakat. Keinginan itu didorong oleh kebutuhan biologis.
Dalam kehidupan bermasyarakat tersebut manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan. Untuk itu diperlukan hubungan atau kontak antara anggota masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya dan melindungi kepentingannya.
Sebagai pribadi manusia yang pada dasarnya dapat bebuat menurut kehendaknya secara bebas. Akan tetapi dalam kehidupan masyarakat, kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah  yang mengatur tingkah laku dan sikap tindak mereka. Dengan demikian kaidah atau norma adalah ketentuan tata tertib yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah sendiri berasal dar bahasa Arab dan norma berasal dari bahasa Latin yang berarti ukuran.
1.      Kaidah Sosial adalah kaidah yang paling tua dan asli, juga terdapat di dalam sanubari manusia sendiri, karena manusia adalah makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat :“Tidak mengindahkan norma susila berarti a susila”.
Kaidah susila melarang manusia untuk berbuat cabul, mencuri, membunuh dan lain-lain, karena hal itu bertentangan dengan kaidah kesusilaan yang ada di dalam hati nurani manusia yang normal.
2.      Kaidah Kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Norma kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu norma kesopanan disebut sebagai norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
3.      Kaidah Agama atau Kaidah Kepercayaan adalah norma agama yang berpangkal pada kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama dianggap sebagai ketentuan dari tuan. Jadi norma agama atau kepercayaan adalah nora sosial yang aslinya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran.
4.      Kaidah Hukum ketiga kaidah sosial, kesopanan, dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam masyarakat, pergaulan hidup bermasyarakat karena tidak adanya ancaman yang cukup di rasakan sebagai paksaan dari luar.



C.        Norma-norma Hukum
1.      Norma Susila
Norma susila dapat dikatakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan perbuatan mana yang baik mana yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan manusia itu sendiri.
Pelanggaran atas norma susila ialah pelanggaran perasaannya sendiri. Akibatnya atau sanksinya adalah penyesalan.
2.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Pelanggaran atas norma kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya. Celaan inti dapat berupa kata-kata atau celaan itu berupa kebencian, pandangan rendah orang sekitarnya, sampai si pelakunya di jauhi dalam pergaulan.
Sikap tersebut menimbulkan rasa malu, hina, kehilangan sesuatu, dikucilkan sehingga merasakan penderitaan batin yang dapat dikatakan merupakan sanksi hukuman.
3.      Norma Agama
Norma agama merupakan ketentuan hidup manusia ke arah yang baik dan benar. Ia mengatur kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat nanti.
4.      Norma Hukum
Norma hukum mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat. Sifat yang nampak pada norma hukum adalah : adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa yang bertugas, dan sifat Undang-Undang yang berlaku bagi siapa saja.


D.        Prilaku Hukum
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban  dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan  kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.
Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.  
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. 

1.            Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
2.            Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a.       Disenangi masyarakat
b.      Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c.       Mencerminkan sikap sadar hukum
d.      Tidak menyinggung perasaan orang lain
e.       Menghormati hak-hak orang lain


PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
a.         Dalam lingkungan keluarga
1.      patuh terhadap orang tua
2.      Menghormati anggota keluarga yang lain
3.      Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4.      Melaksanakan ibadah tepat waktu

b.        Dalam lingkungan sekolah
1.      Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2.      Memakai pakaian seragam
3.      Datang dan pulang tepat waktu
4.      Belajar dikelas dengan tertib
5.      Memperhatikan ketika guru mengajar
6.      Mengerjakan tugas-tugas
7.      Mematuhi tata tertib yang berlaku

c.         Dalam masyarakat
1.      Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2.      Menghormati tetangga sekitanya
3.      Membayar iuran warga
4.      Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

d.        Dalam kehidupan berbangsa
1.      memiliki KTP jika telah dewasa
2.      Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
3.      Ikut serta dalam pemilu
4.      Membayar pajak
5.      Menjaga kelestarian alam
6.      Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

E.         Membiasakan Perilaku tertib lalu lintas
Tertib dalam lalu lintas bukan hanya kewajiban masyarakat perkotaan. Di pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun tertib lalu lintas harus dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi SIM. Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM, karena untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun.
Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di Indonesia ribuan orang celaka dan meninggal akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan bermotor. Data kecelakaan lalu lintas tersebut seharusnya menyadarkan kita semua bahwa pelajar SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena merupakan pelanggaran dan mengundang terjadinya kecelakaan. Membiasakan perilaku tertib lalu lintas bisa dengan cara :
-          Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
-          Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
-          Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
-          Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlanbat atau berhenti.
-          Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari. Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
-          Dll.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat dikatakan, bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya. Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.
Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah yang di dalamnya mencakup kaidah sosial, kaidah kesopanan, kaidah agama, dan kaidah hukum.
Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan yang di dalamnya mencakup antropologi hukum, sosiologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum.
Sedangkan ilmu hukum sebagai ilmu pengertian yang di dalamnya mencakup sebyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, perbuatan hukum atau bukan perbuatan hukum dan akibat hukum, dan yang terakhir adalah masyarakat hukum.

B.     Saran
Pada dasarnya manusia itu membutuhkan peraturan hidup dan ingin ditata antara satu dengan yang lain supaya tidak ada perselisihan serta agar kehidupannya menjadi aman, tentram dan damai. Dan manusia kalau bersifat individualistis maka malah akan menimbulkan perselisihan selamanya, oleh karena itu kita harus menyesuaikan diri supaya tidak terjadi pertikaian sesama dalam masyarakat.


  
DAFTAR PUSTAKA

http://fadhlurrahmanhasan.blogspot.com/2016/05/makalah-ilmu-hukum_16.html
http://ekookdamezs.blogspot.com/2012/11/makalah-sikap-dan-prilaku-yang-sesuai.html
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bakir, Herman, 2005, Kastil Teori Hukum, PT Indeks Kelompok Gramedia Anggota IKAPI.
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Habib Abji, 2009. “Hukum”, diakses dari http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.co.id/2009/04/isi-dan-sifat-kaidah-hukum.html, pada tanggal 28 November 2015 pukul 10.47
Huda, Ni’Matul, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Huda, Ni’Matul, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.


No comments:

Post a Comment