MAKALAH EKONOMI TENTANG APBN DAN APBD
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata
pelajaran Ekonomi tentang APBN DAN APBD
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan
dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT
sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda.
Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.
Haurgeulis, Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah......................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................... 2
1.3 Tujuan
Makalah...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)............................................. 3
2.1.1 Pengertian APBN......................................................................................... 3
2.1.2 Fungsi ( APBN )........................................................................................... 4
2.1.3 Prinsip-prinsip Dalam APBN....................................................................... 5
2.1.4 Tujuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)....................... 6
2.1.5 Struktur Dan
Komponen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
......... (APBN)........................................................................................................ 6
2.2 Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD)............................................ 7
2.2.1 Pengertian (APBD)...................................................................................... 7
2.2.3 Tujuan ( APBD ).......................................................................................... 8
2.3 Sumber
Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD...................... 8
2.3.1 Sumber Penerimaan di dalam APBN........................................................... 8
2.3.2 Sumber Penerimaan Negara di dalam
APBD............................................... 9
2.4 Hubungan
antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi...................................... 11
2.5 Cara
Penyusunan APBN dan APBD..................................................................... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran
bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang
memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
DPR telah menetapkan APBN 2014. Anggaran belanja APBN
ditetapkan sebesar Rp. 1.842,49 triliun, dengan komposisi Belanja Pemerintah
Pusat Rp. 1.249,94 triliun (70 %) dan alokasi untuk Pemerintah Daerah Rp.
529,55 triliun (30%). Defisit anggaran dalam postur APBN ditetapkan 1,69 persen
dari PDB atau sekitar Rp. 175,3 triliun.
Rencana penerimaan negara dan hibah ditetapkan sebesar
Rp. 1.667,14 triliun terdiri dari Pendapatan Pajak Rp. 1.280,39 triliun,
Pendapatan Bukan Pajak Rp. 385,39 triliun dan hibah Rp. 1,36 triliun. Sementara
defisit Rp. 175,35 triliun akan ditutupi dengan utang. Penerimaan di APBN 2014
ditetapkan naik 11% dari APBNP 2013, dari Rp. 1.502 triliun menjadi Rp.
1.667,14. Sisi pengeluaran juga naik 6,7% dari Rp. 1.726,2 triliun menjadi Rp.
1.842,49.
Walaupun APBN terus meningkat tiap tahun, PDB juga
naik pesat, perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per kapita juga naik
tiap tahun, tapi tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang
signifikan. Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak berkurang. Ini
mengindikasikan ada kesalahan besar dalam APBN sehingga APBN yang sebagian
besar penerimaannya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat tapi tidak
memberikan kontribusi nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1.2 Rumusan Masalah
Dari pendahuluan yang sudah penulis sampaikan maka
rumusan masalah yang muncul adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)?
2.
Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)?
3.
Apa saja Sumber penerimaan Pendapatan Negara
dalam APBN dan APBD?
4.
Bagaimana Hubungan antara APBN dengan
Pertumbuhan Ekonomi ?
5.
Bagaimana proses penyusunan APBN dan APBD?
1.3 Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah yang ada, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.
Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) di Indonesia
2.
Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) di Indonesia
3.
Untuk Mengetahui Apa Saja Sumber Penerimaan
Pendapatan Negara Dalam APBN dan APBD
4.
Untuk Mengetahui Hubungan antara APBN dengan
Pertumbuhan Ekonomi
5.
Untuk mengetahui tahapan dalam RAPBN dan RAPBD
sehingga bisa digunakan dalam mengolah dana.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No.
1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.
Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan.
b.
Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan
c.
Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau
pengeluaran yang akanditerima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan
melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004) tahun
anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000,
Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai
tanggal 1 April sampai dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun
kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan
Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No.
1/2004).
Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No.
17/2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi.
Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya
dapatdipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome
atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai
alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas
berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program
pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi
untukmewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan
pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2.1.2 Fungsi ( APBN )
APBN merupakan instrumen
untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU
No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
1.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan
jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
2.1.3 Prinsip-prinsip Dalam APBN
a.
Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa
pada anggaran defisit ditentukan :
1) Pinjaman
LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2) Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
b.
Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis
relatif. Anggaran bersifat dinamis
absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)
dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif
apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase
ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c.
Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN
hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran
pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri
hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan
bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka
makin besar fungsionalitas anggaran.
2.1.4 Tujuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman
pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam
rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan
produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi. Semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik
material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.1.5 Struktur
Dan Komponen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)
1. Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah
negara.
2. Belanja Negara
Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara
oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Belanja Pegawai
3. Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja
negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila
jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4. Surplus/Defisit Anggaran
APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatam negara lebih besar dari
pada belanjan negara
5. Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap yang dobayarkan kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun anggaran berikutnya.
2.2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
( APBD)
2.2.1 Pengertian (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang
secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi
pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode
APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.2.2 Fungsi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah ( APBD )
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah atau APBD mempunyai fungsi yang
sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah dijelaskan
sebelumnya. Diantaranya :
a.
Fungsi Stabilisasi
b.
Fungsi Alokasi
c.
Fungsi Distribusi
d.
Fungsi Regulasi
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah
wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Pembangunan daerah sebagai
bagian integral dari pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi
daerah dan pengaturan sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan
kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem
pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai
daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk
menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan
prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya
lebih efektif dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada
umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih
mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam
pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap
wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting
sebagai landasan dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah
diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara
proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber
daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah daerah
dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
2.2.3 Tujuan ( APBD )
Tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur
pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan
pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
2.3 Sumber Penerimaan Pendapatan Negara
dalam APBN dan APBD
2.3.1 Sumber Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara
terdiri dari 2 yaitu :
a. Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan
negara dibedakan menjadi dua sumber
yaitu:
1) Penerimaan Pajak
Penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari pajak pengahasilan migas dan
nonmigas, PPN dan PPnBM, BPHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan
internasional berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
2) Penerimaan negara bukan
pajak berasal dari sumber daya alam,
bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak
lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah merupakan pemberian
dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.
b. Hibah
Penerimaan Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan
luar negeri, termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu
dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung
anggaran secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis,
biasanya tidak dimasukkan dalam anggaran, tetapi dicatat dalam item memorandum.
2.3.2 Sumber Penerimaan Negara di dalam APBD
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
Pendapatan Daerah berasal dari:
a. Pendapatan
Daerah
1)
Pendapatan Asli Daerah.
2)
Sumber PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah
dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Lain-lain PAD yang Sah
PAD yang sah terdiri dari:
a)
Penjualan kekayaan daerah yang tidak
terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
b)
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing.
c)
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
b. Penerimaan
Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu
dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
1)
Dana pertimbangan terdiri dari dana bagi hasil,
dan alokasi umum dan dana alokasi khusus.
a) Dana
Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak
dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang berasal dari pajak terdiri pajak
bumi dan banguna, bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak
penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta
PPh pasal 21. Dana bagi hasil bersumber dari sumber daya alam berasal dari
kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan
gas alam, dan pertambangan panas bumi.
b) Dana
Alokasi Umum (DAU).
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan
sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri bersih yang ditetapkan
dalam APBN. Proorsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten /kota. Ketentuan lebih
lanjut mengenai DAU diatur dalam peraturan pemerintah.DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan asas desentralisasi. Pengaturan penggunaan DAU sepenuhnya menjadi
kewenangan daerah.
c) Dana
Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus bertujuan untuk
kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya dana pada APBN. Besaran DAK
ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Ketetapan lebih lanjut mengenai DAK diatur
dalam peraturan pemerintah
2)
Dana Otonomi Khusus
Merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darrusalam, dan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk
beberapa daerah.
2.4 Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan
Ekonomi
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang
tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk
pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan
ekonomi. APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua indikator yang penting
dalam menentukan tingkat kemakmuran rakyat. Indikator-indikator yang menjadi
asumsi di dalam penyusunan APBN adalah indikator makro ekonomi yang menjadi
indikator dalam proses pertumbuhan ekonomi.
Beberapa kebijakan dalam pengelolaan APBN senantiasa
diarahkan kepada terciptanya pertumbuhan ekonomi, walaupun pertumbuhan ekonomi
itu sendiri tidak bisa dipaksakan.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan pertumbuhan
ekonomi bergerak lambat walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah tercapai :
1.
Masih tingginya pengangguran dan kerentanan
pasar tenaga kerja. Pengangguran yang tinggi terkait kepada pertambahan
penduduk dan kualitas pendidikan dan skill sebagian terbesar SDM kita. Di lain
fihak pasar tenaga kerja juga kurang fleksibel, artinya, amat mahal bagi
perusahaan untuk mengurangi tenaga kerjanya kalau pasarnya menciut. Biaya
pesangon untuk pemutusan hubungan kerja amat tingginya. Karena hubungan
industrial di Indonesia kurang menguntungkan perusahaan maka banyak bakal
investor internasional memilih lokasi Cina dan Vietnam ketimbang Indonesia.
2.
Lemahnya kegiatan investasi dan permasalahan
fundamental terkait.Lemahnya kegiatan investasi baru juga oleh karena bagi
pengusaha kepastian hukum sejak reformasi telah berkurang. Pelaksanaan otonomi
daerah menambah ketidak pastian. Indonesia sekarang terkenal sebagai high-cost
economy. Salah suatu sumber ekonomi biaya tinggi adalah kurang memadainya infra-struktur,
karena sejak 1998 praktis tidak ada investasi pemerintah di bidang
infra-struktur ini. Sebetulnya masih ada suatu rintangan fundamental, yakni
intermediasi sistim perbankan belum bisa bekerja secara normal, karena ketatnya
prudential rules yang baru dan masih ada trauma kredit macet. Pemerintah
sendiri harus memaksimalkan investasi lewat anggaran belanjanya, misalnya untuk
membangun infra-struktur yang tidak menguntungkan bagi investor swasta. Tetapi,
pengelolaan APBN ini masih mengandung permasalahan sendiri, yang juga terkait
dengan prinsip kehati-hatian (prudence).
3.
Tingginya potensi tekanan inflasi secara
struktural.
Di level teknis sudah ada kesepakatan
antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membawa tingkat inflasi jangka
panjang ke kisaran 3% setahun. Untuk tahun 2005 sasaran BI adalah 6% plus-minus
1%, untuk tahun 2006 5,5% plus-minus 1% dan untuk tahun 2007 5% plus-minus 1%.
Begitu juga untuk tahun 2008 dan 2009. Pengendalian inflasi masih menghadapi
resiko intern dan ekstern yang cukup besar.
2.5
Cara Penyusunan APBN dan APBD
Tentu ada proses atau mekanisme dalam penyusunan dan
penetapan APBD atau APBN. Karena dengan mempelajari hal ini maka bila ternyata
mekanisme yang dilakukan tidak sesuai maka kita bisa mengetahui nya dan bisa
melakukan protes ke pemerintah, baik itu pemerintah daerah atau pun pemerintah
pusat.
Proses penyusunan APBN bisa dikelompokan ke dalam
tahapan, yaitu : 1. Proses pembicara pendahuluan antara pemerintah dan DPR dari
bulan Februari sampai dengan pertengahan agustus. 2. Pengajuan, pembahasan dan
penetepan APBN, dimulai pertengahan agustus sampai dengan bulan desember. Cara
Penyusunan APBN dan APBD.
Langkah – langkah penyusunan APBN adalah sebagai
berikut ini:
1.
Pemerintah menyusun rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN disusun pemerintah atas dasar
usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang
diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP
(Daftar Usulan Proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.
2.
Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk
dibahas
3.
DPR membahas RAPBN dengan tujuan : diterima atau
ditolak.
4.
Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN
dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun jika ditolak
pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
Langkah-penyusunan APBD adalah sebagai berikut :
1.
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan
daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya
kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya.
2.
Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian
ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui
rancangan peraturan daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan,
pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi – tingginya sebesar angka
APBD tahun anggaran sebelumnya.
3.
Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,
pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan
gubernur/bupati/walikota.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
APBN/APBD merupakan upaya yang dilakukan pemerintah
sebagai pedoman pengeluaran dan
penerimaan Negara/daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan
produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur
material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan
alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat
pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN
bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan
politik. Dalam hal ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan
yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN
benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat
dan mengelola perekonomian negara dengan baik.
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang
tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk
pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan
ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Purwono, Tony,
2004. PR Ekonomi untuk Kelas 2 SMA. Klaten: Intan Pariwara
http://pengantarilmuekonomimakro.blogspot.com/2013/05/pengertian-fungsi-serta
tujuan-apbn-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://hadi-detected.blogspot.com/2012/04/makalah-apbn-apbd.html
Purnastuti,
Losina, 2003. Ekonomi untuk kelas XI SMA/MA. Jakarta : Idah
Mustikawati
http://mugnisulaeman.blogspot.com/2013/01/makalah-anggaran-pendapatan-danbelanja.html
http://denysindrajaya.blogspot.com/2012/12/makalah-apbn.html
http://vincentiamaria90.blogspot.com/2013/05/sumber-penerimaan-negara-dakamapbn-dan.html
http://hizbut-tahrir.or.id/2013/11/13/apbn-2014-makin-kapitalis-makin
membebani/
http://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Struktur-Fungi-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Negara-adalah.html
http://ly-kumpulanmakalah.blogspot.com/2018/01/makalah-apbn-dan-apbd.html
No comments:
Post a Comment