Saturday, December 15, 2018

MAKALAH GABUNGAN TNI DAN POLRI MENJADI ABRI


GABUNGAN TNI DAN POLRI MENJADI ABRI
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran PKN  tentang “PENGGABUNGAN TNI DAN POLRI MENJADI ABRI”.
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda. Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.

Haurgeulis,   Desember 2018

Penulis



DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………  i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….…….   ii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………….…….………    1
B. Rumusan Masalah ………………………………….…………….……   1
C. Tujuan ……………………………………………….….…..…………   1

BAB II PEMBAHASAN
A. Tentara Nasional Indonesia…………………………………………....    2
B. Lahirnya Tentara Nasional Indonesia……………………………..…...    3
C.  Sejarah Polri..……………………….………………………….……..    6
D. Polri sebagai salah satu Unsur ABRI………..……..……..….…….….    6

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………..…..…   9
B. Saran …………………………………………………………………..   9

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..  10

BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Dalam rangka mempertahankan stabilitas Negara Indonesia membutuhkan suatu lembaga yang dibentuk sebagai alat pertahanan Negara, Yakni Tentara Nasional Indonesia. TNI dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia.
Perubahan UUD 1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana tercantum dalam Pasal 30. Dalam pasal ini ditentukan dengan jelas mengenai perbedaan tugas dan kewenangan masing-masing untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule of law. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan keamanan negara.”

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
2.      Bagamana Periode Pembentukan Tentara Nasional Indonesia?
3.      Bagaimana sejarah lahirnya Polri
4.      Bagaimana Polri dan TNI menjadi ABDI

C.  Tujuan
1.      Mengetahui Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
2.      Mengetahui Tentang Periode Pembentukan Tentara Nasional Indonesia!
3.      Mengetahui sejarah Polri
4.      Mengetahui Penggabungan Polri dan TNI menjadi ABDI



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tentara Nasional Indonesia
Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa menjajah Indonesia melalui kekerasan senjata. TNI pada awalnya merupakan organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Pada masa mempertahankan kemerdekaan ini, banyak rakyat Indonesia membentuk laskar-laskar perjuangan sendiri atau badan perjuangan rakyat. Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi.
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada bulan Desember 1949, Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu maka dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negera kesatuan, sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu. Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.
B.     Lahirnya Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai negara yang wilayahnya luas, tentara mutlak diperlukan sebagai benteng pertahanan. Sebutan TNI (Tentara Nasional Indonesia), lebih popular dengan sebutan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Bagaimana sejarah lahirnya Tentara Nasional Indonesia? Terbentuknya TNI berpangkal dari maklumat pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Kesatuan TKR kemudian berkembang menjadi TNI.
a.       Badan Keamanan Rakyat
Beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan, Presiden Sukarno masih bersikap hati-hati. Hal ini berkaitan dengan sikap Jepang yang tidak senang kalau terjadi perubahan status quo (dari negara jajahan menjadi negara merdeka), apalagi sampai memiliki tentara. Sejak Jepang menyerah kepada Sekutu, Jepang harus menjaga Indonesia agar jangan sampai terjadi perubahan sampai Sekutu tiba di Indonesia. Oleh karena takut kepada pemerintah Sekutu, maka Jepang bersikap keras kepada Indonesia. Sikap keras dan ketidaksenangan Jepang terhadap Indonesia, misalnya melucuti persenjataan dan sekaligus membubarkan Peta pada tanggal 18 Agustus 1945. Jepang khawatir Peta akan menjelma menjadi tentara Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno bersikap lebih hati-hati, agar Republik Indonesia tetap dapat berlangsung. Sikap Sukarno yang demikian itu tidak disenangi oleh para pemuda yang lebih bersifat revolusioner. Oleh karena itu, para pemuda memelopori pembentukan badan-badan perjuangan. Sampai akhir bulan Agustus 1945, sikap hati-hati Sukarno masih tetap dipertahankan. Hal ini terbukti pada waktu diadakan sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945. Untuk menghadapi situasi dalam sidang itu diputuskan, untuk pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat). BKR merupakan bagian dari BPKKP (Badan Penolong Keluarga Korban Perang). Tujuan dibentuknya BKR untuk memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, BKR juga dibentuk di berbagai daerah, namun harus diingat bahwa BKR bukan tentara. Jadi, sampai akhir bulan Agustus 1945, Indonesia belum memiliki tentara.

b.      Tentara Keamanan Rakyat
Sampai akhir bulan September 1945, ternyata Indonesia belum memiliki kesatuan dan organisasi ketentaraan secara resmi dan profesional. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta belum membentuk kesatuan tentara. Hal ini tampaknya sangat terpengaruh oleh sikap serta strategi politik yang cenderung pada usaha diplomasi. BKR hanya diprogram untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat di daerah masing-masing. BKR kemudian menghimpun bekas-bekas anggota Peta, Heiho, Seinendan, dan lain-lain. BKR bukan merupakan kekuatan bersenjata yang bersifat nasional. Para pemuda belum puas dengan keberadaan BKR. Oleh karena itu, badan-badan perjuangan terus mengadakan perlawanan terhadap kekuatan Jepang. Angkatan Perang Inggris yang tergabung dalam SEAC (South East Asian Command) mendarat di Jakarta pada tanggal 16 September 1945. Pasukan ini dipimpin Laksamana Muda Lord Louis Mountbatten yang mendesak pihak Jepang untuk mempertahankan statusquo di Indonesia. Indonesia masih dipandang sebagai daerah jajahan seperti pada masa-masa sebelum 17 Agustus 1945. Dengan demikian maka Jepang semakin keras dan berani untuk tetap mempertahankan diri dan melawan gerakan para pemuda yang sedang melakukan usaha perlucutan senjata dan perebutan kekuasaan. Pada tanggal 29 September 1945, mendarat lagi tentara Inggris yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Sir Philip Christison, panglima dari AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies). Kedatangan tentara AFNEI ternyata diboncengi oleh tentara Belanda yang disebut NICA (Netherlands India Civil Administration). Hal ini menimbulkan kemarahan bagi bangsa Indonesia. Akhirnya, timbul berbagai insiden dan perlawanan terhadap kekuatan asing, terutama terhadap Belanda. Dengan demikian ancaman dari kekuatan asing semakin besar. Para pemimpin negara menyadari bahwa sulit mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa suatu tentara atau angkatan perang. Sehubungan dengan itu, maka pemerintah memanggil bekas mayor KNIL, Urip Sumoharjo dan ditugasi untuk membentuk tentara kebangsaan. Urip Sumoharjo sejak zaman Belanda sudah memiliki pengalaman di bidang kemiliteran. la termasuk lulusan pertama dari Sekolah Perwira di Meester Cornelis yang didirikan Belanda. Kemudian, dikeluarkanlah Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 tentang pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Adapun maklumat itu berbunyi sebagai berikut. Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakan suatu Tentara Keamanan Rakyat. Jakarta, 5 Oktober 1945 Presiden Republik Indonesia Soekarno Urip Sumoharjo diangkat sebagai Kepala Staf TKR. Sehari kemudian pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya mengangkat Supriyadi (bekas komandan Peta) sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Selanjutnya, pada tanggal 9 Oktober 1945, KNIP mengeluarkan perintah mobilisasi bagi bekas-bekas tentara, Peta, KNIL, Heiho dan laskar-laskar yang ada untuk bergabung menjadi satu ke dalam TKR. Sementara itu, kesatuan aksi atau badan-badan perjuangan para pemuda yang bersifat setengah militer atau setengah organisasi politik (laskar-laskar) masih tetap diizinkan beroperasi apabila tidak ingin bergabung kedalam TKR. Personalia pimpinan TKR temyata belum mantap. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak munculnya tokoh Supriyadi. Supriyadi hilang secara misterius sejak berakhirnya pemberontakan Peta di Blitar pada Februari 1945. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Oktober 1945 diumumkan kembali pengangkatan pejabat-pejabat pimpinan di lingkungan TKR. Susunan pimpinan TKR yang baru sebagai berikut.
1.        Menteri Keamanan Rakyat ad interim: Muhamad Suryoadikusumo
2.        Pimpinan Tertinggi TKR: Supriyadi
3.        Kepala Staf Umum TKR: Urip Sumoharjo
      Ternyata, Supriyadi tidak kunjung datang. Oleh karena itu, secara operasional kepemimpinan yang aktif dalam TKR adalah Urip Sumoharjo. Ia memilih Markas Besar TKR di Yogyakarta dan membagi TKR dalam 16 divisi. Seluruh Jawa dan Madura dibagi dalam 10 divisi dan Sumatra dibagi menjadi 6 divisi. Mengingat Supriyadi tidak pernah muncul, maka atas prakarsa Markas Tertinggi TKR, pada tanggal 12 November 1945, diadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru. Dalam, rapat pemilihan itu dihadiri oleh para Komandan Divisi, Sri Sultan Hamengkubuwana IX, dan Sri Mangkunegoro X. Rapat dipimpin oleh Urip Sumoharjo. Dalam rapat itu disepakati untuk mengangkat Kolonel Sudirman, Panglima Divisi V Banyumas sebagai Panglima Besar TKR dan sebagai Kepala Staf,disepakati mengangkat Urip Sumoharjo. Namun pengangkatan dan pelantikan Kolonel Sudirman baru dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 1945, setelah pertempuran Ambarawa selesai. Setelah pertempuran itu selesai, pangkat Sudirman menjadi Jenderal dan Urip Sumoharjo menjadi Letnan Jenderal.

C.    Sejarah Polri
Sebelum Kemerdekaan Indonesia, Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.

D.    Polri sebagai salah satu unsur ABRI
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut :
-          Alat Negara Penegak Hukum.
-          Koordinator Polsus.
-          Ikut serta dalam pertahanan.
-          Pembinaan Kamtibmas.
-          Kekaryaan.
-          Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara pada tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi memengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat saya simpulkan bahwa bahwa TNI dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan Proklamasi kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa menjajah Indonesia melalui kekerasan senjata.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

B.   Saran
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Tentara_Nasional_Indonesia
Nuh, Mohammad. 2014. Sejarah Indonesia: Jakarta
https://www.polri.go.id/tentang-sejarah.php
http://nanarezkynurwana.blogspot.com/2016/04/makalah-sejarah-lahirnya-tentara.html


1 comment:

  1. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q
    paling diminati di Indonesia,
    di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-Q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    ~sakong
    ~aduQ
    ~capsa susun
    ~perang baccarat (new game)
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
    Whatshapp : +85515373217

    ReplyDelete