GABUNGAN TNI DAN POLRI MENJADI ABRI
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas Mata
Pelajaran PKN tentang “PENGGABUNGAN
TNI DAN POLRI MENJADI ABRI”.
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan
dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT
sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda.
Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.
Haurgeulis, Desember 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR …………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….……. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………….…….……… 1
B. Rumusan
Masalah ………………………………….…………….…… 1
C. Tujuan ……………………………………………….….…..………… 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Tentara Nasional Indonesia………………………………………….... 2
B.
Lahirnya Tentara Nasional Indonesia……………………………..…... 3
C.
Sejarah Polri..……………………….………………………….…….. 6
D.
Polri sebagai salah satu Unsur ABRI………..……..……..….…….…. 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………..…..…
9
B. Saran ………………………………………………………………….. 9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….. 10
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka mempertahankan stabilitas Negara
Indonesia membutuhkan suatu lembaga yang dibentuk sebagai alat pertahanan
Negara, Yakni Tentara Nasional Indonesia. TNI dibentuk melalui perjuangan
bangsa Indonesia.
Perubahan UUD 1945
mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana tercantum dalam Pasal
30. Dalam pasal ini ditentukan dengan jelas mengenai perbedaan tugas dan
kewenangan masing-masing untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule
of law. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
2. Bagamana
Periode Pembentukan Tentara Nasional Indonesia?
3. Bagaimana
sejarah lahirnya Polri
4. Bagaimana
Polri dan TNI menjadi ABDI
C.
Tujuan
1. Mengetahui
Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
2. Mengetahui
Tentang Periode Pembentukan Tentara Nasional Indonesia!
3. Mengetahui
sejarah Polri
4. Mengetahui
Penggabungan Polri dan TNI menjadi ABDI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tentara
Nasional Indonesia
Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk
melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa menjajah Indonesia
melalui kekerasan senjata. TNI pada awalnya merupakan organisasi yang bernama
Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi
Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara
Republik Indonesia (TRI).
Pada masa mempertahankan kemerdekaan ini, banyak
rakyat Indonesia membentuk laskar-laskar perjuangan sendiri atau badan
perjuangan rakyat. Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara
kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan
kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata
yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada
tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional
Indonesia (TNI) secara resmi.
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada bulan
Desember 1949, Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan nama Republik
Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu maka dibentuk pula Angkatan Perang
RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL. Pada tanggal 17
Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negera kesatuan,
sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara
angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini
dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektifitas dan efisiensi dalam
melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan
tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April 1999 TNI
dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan
ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi
Panglima TNI.
B.
Lahirnya
Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai negara yang wilayahnya luas, tentara mutlak
diperlukan sebagai benteng pertahanan. Sebutan TNI (Tentara Nasional
Indonesia), lebih popular dengan sebutan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia). Bagaimana sejarah lahirnya Tentara Nasional Indonesia? Terbentuknya
TNI berpangkal dari maklumat pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
Kesatuan TKR kemudian berkembang menjadi TNI.
a. Badan
Keamanan Rakyat
Beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan, Presiden Sukarno masih
bersikap hati-hati. Hal ini berkaitan dengan sikap Jepang yang tidak senang
kalau terjadi perubahan status quo (dari negara jajahan menjadi negara
merdeka), apalagi sampai memiliki tentara. Sejak Jepang menyerah kepada Sekutu,
Jepang harus menjaga Indonesia agar jangan sampai terjadi perubahan sampai
Sekutu tiba di Indonesia. Oleh karena takut kepada pemerintah Sekutu, maka
Jepang bersikap keras kepada Indonesia. Sikap keras dan ketidaksenangan Jepang
terhadap Indonesia, misalnya melucuti persenjataan dan sekaligus membubarkan
Peta pada tanggal 18 Agustus 1945. Jepang khawatir Peta akan menjelma menjadi
tentara Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno bersikap lebih hati-hati,
agar Republik Indonesia tetap dapat berlangsung. Sikap Sukarno yang demikian
itu tidak disenangi oleh para pemuda yang lebih bersifat revolusioner. Oleh
karena itu, para pemuda memelopori pembentukan badan-badan perjuangan. Sampai
akhir bulan Agustus 1945, sikap hati-hati Sukarno masih tetap dipertahankan.
Hal ini terbukti pada waktu diadakan sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945. Untuk
menghadapi situasi dalam sidang itu diputuskan, untuk pembentukan BKR (Badan
Keamanan Rakyat). BKR merupakan bagian dari BPKKP (Badan Penolong Keluarga
Korban Perang). Tujuan dibentuknya BKR untuk memelihara keselamatan masyarakat
dan keamanan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, BKR juga dibentuk di
berbagai daerah, namun harus diingat bahwa BKR bukan tentara. Jadi, sampai
akhir bulan Agustus 1945, Indonesia belum memiliki tentara.
b. Tentara
Keamanan Rakyat
Sampai akhir bulan September 1945, ternyata Indonesia belum memiliki
kesatuan dan organisasi ketentaraan secara resmi dan profesional. Presiden
Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta belum membentuk kesatuan tentara. Hal ini
tampaknya sangat terpengaruh oleh sikap serta strategi politik yang cenderung
pada usaha diplomasi. BKR hanya diprogram untuk menjaga keselamatan dan
keamanan masyarakat di daerah masing-masing. BKR kemudian menghimpun
bekas-bekas anggota Peta, Heiho, Seinendan, dan lain-lain. BKR bukan merupakan
kekuatan bersenjata yang bersifat nasional. Para pemuda belum puas dengan
keberadaan BKR. Oleh karena itu, badan-badan perjuangan terus mengadakan
perlawanan terhadap kekuatan Jepang. Angkatan Perang Inggris yang tergabung
dalam SEAC (South East Asian Command) mendarat di Jakarta pada tanggal 16
September 1945. Pasukan ini dipimpin Laksamana Muda Lord Louis Mountbatten yang
mendesak pihak Jepang untuk mempertahankan statusquo di Indonesia. Indonesia
masih dipandang sebagai daerah jajahan seperti pada masa-masa sebelum 17
Agustus 1945. Dengan demikian maka Jepang semakin keras dan berani untuk tetap
mempertahankan diri dan melawan gerakan para pemuda yang sedang melakukan usaha
perlucutan senjata dan perebutan kekuasaan. Pada tanggal 29 September 1945,
mendarat lagi tentara Inggris yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Sir Philip
Christison, panglima dari AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies).
Kedatangan tentara AFNEI ternyata diboncengi oleh tentara Belanda yang disebut
NICA (Netherlands India Civil Administration). Hal ini menimbulkan kemarahan
bagi bangsa Indonesia. Akhirnya, timbul berbagai insiden dan perlawanan
terhadap kekuatan asing, terutama terhadap Belanda. Dengan demikian ancaman
dari kekuatan asing semakin besar. Para pemimpin negara menyadari bahwa sulit
mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa suatu tentara atau angkatan perang.
Sehubungan dengan itu, maka pemerintah memanggil bekas mayor KNIL, Urip
Sumoharjo dan ditugasi untuk membentuk tentara kebangsaan. Urip Sumoharjo sejak
zaman Belanda sudah memiliki pengalaman di bidang kemiliteran. la termasuk
lulusan pertama dari Sekolah Perwira di Meester Cornelis yang didirikan
Belanda. Kemudian, dikeluarkanlah Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober
1945 tentang pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Adapun maklumat itu
berbunyi sebagai berikut. Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka
diadakan suatu Tentara Keamanan Rakyat. Jakarta, 5 Oktober 1945 Presiden
Republik Indonesia Soekarno Urip Sumoharjo diangkat sebagai Kepala Staf TKR.
Sehari kemudian pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya mengangkat
Supriyadi (bekas komandan Peta) sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Selanjutnya,
pada tanggal 9 Oktober 1945, KNIP mengeluarkan perintah mobilisasi bagi
bekas-bekas tentara, Peta, KNIL, Heiho dan laskar-laskar yang ada untuk
bergabung menjadi satu ke dalam TKR. Sementara itu, kesatuan aksi atau
badan-badan perjuangan para pemuda yang bersifat setengah militer atau setengah
organisasi politik (laskar-laskar) masih tetap diizinkan beroperasi apabila
tidak ingin bergabung kedalam TKR. Personalia pimpinan TKR temyata belum
mantap. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak munculnya tokoh Supriyadi.
Supriyadi hilang secara misterius sejak berakhirnya pemberontakan Peta di
Blitar pada Februari 1945. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Oktober 1945
diumumkan kembali pengangkatan pejabat-pejabat pimpinan di lingkungan TKR.
Susunan pimpinan TKR yang baru sebagai berikut.
1.
Menteri Keamanan Rakyat ad interim: Muhamad
Suryoadikusumo
2.
Pimpinan Tertinggi TKR: Supriyadi
3.
Kepala Staf Umum TKR: Urip Sumoharjo
Ternyata, Supriyadi tidak
kunjung datang. Oleh karena itu, secara operasional kepemimpinan yang aktif
dalam TKR adalah Urip Sumoharjo. Ia memilih Markas Besar TKR di Yogyakarta dan
membagi TKR dalam 16 divisi. Seluruh Jawa dan Madura dibagi dalam 10 divisi dan
Sumatra dibagi menjadi 6 divisi. Mengingat Supriyadi tidak pernah muncul, maka
atas prakarsa Markas Tertinggi TKR, pada tanggal 12 November 1945, diadakan
pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru. Dalam, rapat pemilihan itu dihadiri
oleh para Komandan Divisi, Sri Sultan Hamengkubuwana IX, dan Sri Mangkunegoro
X. Rapat dipimpin oleh Urip Sumoharjo. Dalam rapat itu disepakati untuk
mengangkat Kolonel Sudirman, Panglima Divisi V Banyumas sebagai Panglima Besar
TKR dan sebagai Kepala Staf,disepakati mengangkat Urip Sumoharjo. Namun
pengangkatan dan pelantikan Kolonel Sudirman baru dilaksanakan pada tanggal 18
Desember 1945, setelah pertempuran Ambarawa selesai. Setelah pertempuran itu
selesai, pangkat Sudirman menjadi Jenderal dan Urip Sumoharjo menjadi Letnan
Jenderal.
C.
Sejarah
Polri
Sebelum
Kemerdekaan Indonesia, Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk
pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja
dan kerajaan.
Pada masa kolonial
Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan
jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan
orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah
warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan
mereka.
Wewenang
operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts
politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa
Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie
(polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi
pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan
administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan
jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak
diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan
commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan
jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern
Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal
bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
D.
Polri sebagai salah satu unsur ABRI
Dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD
1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945.
Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri
Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya
Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara
diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13
Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri
Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan
Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala
Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin
Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden
Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan
Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan
untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S.
Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian,
sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September
1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS
No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang
dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda
Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama
Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni
1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini
dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama
sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No.
94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU,
Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri
Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti
menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan
Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak)
dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan
negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri
ditentukan sebagai berikut :
-
Alat Negara Penegak
Hukum.
-
Koordinator Polsus.
-
Ikut serta dalam
pertahanan.
-
Pembinaan Kamtibmas.
-
Kekaryaan.
-
Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan
Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi
Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara pada tahun
1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden
Soekarno, dan PKI mulai menyusupi memengaruhi sebagian anggota ABRI dari
keempat angkatan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat saya simpulkan bahwa
bahwa TNI dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin kembali
berkuasa menjajah Indonesia melalui kekerasan senjata.
Dengan Tap MPRS
No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang
dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda
Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama
Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni
1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini
dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama
sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
B.
Saran
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada
para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Tentara_Nasional_Indonesia
Nuh, Mohammad.
2014. Sejarah Indonesia: Jakarta
https://www.polri.go.id/tentang-sejarah.php
http://nanarezkynurwana.blogspot.com/2016/04/makalah-sejarah-lahirnya-tentara.html
Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
ReplyDeletemampir di website ternama I O N Q Q
paling diminati di Indonesia,
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
~bandar poker
~bandar-Q
~domino99
~poker
~bandar66
~sakong
~aduQ
~capsa susun
~perang baccarat (new game)
segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
Whatshapp : +85515373217