Sunday, December 9, 2018

MAKALAH MUNAKAHAT / PERNIKAHAN


MAKALAH MUNAKAHAT / PERNIKAHAN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam tentang MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda. Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.


Haurgeulis,     Desember 2018

Penyusun





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................................   i
DAFTAR ISI...........................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................   1
A.    Latar Belakang....................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah................................................................................   1
C.     Tujuan Pembahasan.............................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................   2
A.    Pengertian Pernikahan.........................................................................   2
B.     Hikmah Pernikahan.............................................................................   3
C.     Tujuan Pernikahan dalam Islam...........................................................   3
D.    Hukum Nikah......................................................................................   5
E.     Mahram................................................................................................   6
F.      Rukun dan Syarat................................................................................   6
G.    Hak dan Kewajiban.............................................................................   7
H.    Talak dan Rujuk..................................................................................   9
I.       Undang-undang Pernikahan dalam Islam...........................................   10
BAB III PENUTUP................................................................................................   11
A.    Kesimpulan..........................................................................................   11
B.     Saran....................................................................................................   11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................   12



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B.     Rumusan Masalah
   Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang:
1.            Definisi pernikahan
2.            Hikmah/manfaat pernikahan
3.            Tujuan Pernikah dalam islam
4.            Hukum nikah
5.            Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam
C.    Tujuan Pembahasan
1.            Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2.            Untuk memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3.            Agar bisa memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan

Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.
 Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.

B.     Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, dari generasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a)            Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)            Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)            Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)           Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
C.    Tujuan Pernikahan dalam Islam
1.      Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2.      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3.      Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
 “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.

4.      Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5.      Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.

D.    Hukum Nikah
Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :  
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
·            Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
·            Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
·            Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
·            Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
·            Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
E.   MAHRAM
Pengertian Mahram berasal dari kata dalam bahasa arab yang berarti haram dinikahi baik nikah secara resmi maupun nikah siri. Mahram juga berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi dan yang dimaksud dengan keharaman menikahi wanita adalah menyangkut boleh atau tidaknya melihat aurat, dan hubungan baik langsung maupun tidak langsung.
Mahram tersebut bisa bersifat langsung artinya orang-orang yang memiliki darah yang sama otomatis menjadi mahram dan ada pula hubungan yang tidak langsung seperti mahram yang diakibatkan oleh hubungan pernikahan misalnya saja seorang wanita yang sudah menikah dan bersuami maka ia haram hukumnya untuk dinikahi oleh orang lain

F.   RUKUN DAN SYARAT
·         Rukun Dan Syaratnya Pernikahan
Rukun pernikahan ada lima:
1.      Mempelai laki-laki syaratnya: bukan dari mahram dari calon istri, idak terpaksa, atas kemauan sendiri, orangnya tertentu, jelas orangny,calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
2.      Mempelai perempuan syaratnya-syaratnya: tidak ada halangan syar’I yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, merdeka, atas kemauan sendiri, jelas orangnya. Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
3.      Wali (wali si perempuan) keterangannya adalah sabda Nabi Saw:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
“Barangsiapa diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I)
Dan syarat-syaratnya: laki-laki, baligh, waras akalnya, tidak dipaksa, adil.
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1)      Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2)      Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3)      Saudara laki-laki kandung.
4)      Saudara laklaki sebapak.
5)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7)      Paman (saudara laki-laki bapak).
8)      Anak laki-laki paman.
9)      Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim. .

G.   HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Istri
1.      Hak mengenai harta yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah.
2.      Hak mendapat perlakuan baik dari suami. Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka (istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa:19)
3.      Agar suami menjaga dan memelihara istrinya. Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-yiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangannya. Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا…
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …” (At Tahrim: 6)




Hak Suami
Ketaatan istri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah SWT yang berhubungan dengan kehidupan suami istri.

Hak bersama suami-istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya hubungan perbesanan.
Dalam hal ini istri haram bagi laki-laki dari pihak keluarga suami, sebagaimana suami haram bagi perempuan pihak keluarga istri.
3.      Berlaku hak saling mempusakai/mewarisi. Apabila salah seorang di antara suami- istri meninggal, maka salah satu berhak mewarisi walaupun keduanya belum bercampur.
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
Menjadi kewajiban suami istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik, sehingga suasana menjadi tentram, rukun dan penuh dengan kedamaian.
Kewajiban istri
1.      Hormat dan patuh pada suami dalam batas-batas yang ditentukan oleh norma dan susila.
2.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.
3.      Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah SWT.
4.      Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga.
5.      Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
Kewajiban suami
1.      Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggungjawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
2.      Memberi nafkah sesuai kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
3.      Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak-anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.      Memberi kebebasn berfikir dan bertindak kepda istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir – batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
5.      Dapat mengatasi kedaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
Kewajiban bersama suami-istri
1.      Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
2.      Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, seia sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
3.      Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
4.      Matang dalam berbuat dan berfikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
5.      Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka aib dan rahasia pribadi.
6.      Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.

H. TALAK DAN RUJUK

A. Talak
1.      Pengertian Talak
Ditinjau dari arti bahasa adalah melepas ikatan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah sebutan bagi terlepasnya suatu ikatan.[1] Dalam istilah Fiqih berarti pelepasan ikatan pernikahan, yakni peceraian antara suami istri. [2] Menurut Imam Nawawi dalam bukunya Tahdzif  talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap istri yang terjadi tanpa sebab kemudian memutuskan nikah.[3] Sedangkan menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, talak adalah pemutusan ikatan pernikahan melalui ucapan, tulisan, atau isyarat.[4] Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
2.     Macam – macam Talak
        Talak (Perceraian)  ada dua cara, yaitu :
a.       Talak Raj’i
b.      Talak bain
3.      Hukum Talak[10]
a.         Makruh
b.        Haram
c.         Mubah (boleh)
d.        Sunnah
e.         Wajib

B.      Rujuk
Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i.[21] Pendapat Para Ulama Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Dalam hukum perkawinan islam rujuk merupakan tindakan hukum yang terpuji.[22] Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami misal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk.

H. UNDANG –UNDANG PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Perkawinan Menurut UU R.I No.1 Tahun 1974
Undang-undang R.I No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 1 yang berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
Dari bunyi pasal 1 Undang-undang No.1 tahun 1974 tersebut diatas, tersimpulan suatu rumusan arti dan tujuan dari perkawinan. “Arti” perkawinan dimaksud adalah: Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, sedangkan “tujuan” Perkawinan dimaksud adalah: membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha esa.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.        Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu    laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
2.        Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a.       Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b.      Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c.       Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d.      Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3.        Tujuan pernikahan :
a.       Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b.      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c.       Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d.      Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e.       Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
B.     Saran
Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.

  


DAFTAR PUSTAKA

Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006)
At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad  ‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)


No comments:

Post a Comment