MAKALAH MUNAKAHAT / PERNIKAHAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberi rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam tentang MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan
dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT
sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda.
Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.
Haurgeulis,
Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................ 1
C. Tujuan
Pembahasan............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A.
Pengertian Pernikahan......................................................................... 2
B.
Hikmah Pernikahan............................................................................. 3
C.
Tujuan Pernikahan dalam Islam........................................................... 3
D.
Hukum Nikah...................................................................................... 5
E.
Mahram................................................................................................ 6
F.
Rukun dan Syarat................................................................................ 6
G.
Hak dan Kewajiban............................................................................. 7
H.
Talak dan Rujuk.................................................................................. 9
I. Undang-undang
Pernikahan dalam Islam........................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................ 11
A.
Kesimpulan.......................................................................................... 11
B. Saran.................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita
memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah
perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran
sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang
melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan
untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan
biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan
bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya
dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita
lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam
al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa
kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan
sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun
lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana
setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan
terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang
sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas
sedikit tentang:
1.
Definisi pernikahan
2.
Hikmah/manfaat pernikahan
3.
Tujuan Pernikah dalam islam
4.
Hukum nikah
5.
Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2.
Untuk memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan
pernikahan
3.
Agar bisa memilih pasangan hidup dengan tepat
menurut pandangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pernikahan
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul
dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad)
yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh
kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam
penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan
manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad.
Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang
mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan
ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh
nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama
yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah
berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping
hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati.
Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah
pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak
melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula
dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui
makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum
islam.
Pernikahan adalah
sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan
tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua
insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin
suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun
keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang
solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah
menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
B. Hikmah
Pernikahan
Allah SWT
berfirman :
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia
didunia ini berlanjut, dari generasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur
nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang
menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan
perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah
tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk
kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah yang lain dalam
pernikahannya itu yaitu :
a)
Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan
jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)
Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam
perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu
yang diharamkan.
c)
Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn
cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya
sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
C. Tujuan Pernikahan
dalam Islam
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang
Asasi
Perkawinan
adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu
dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat
kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul
kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
2.
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama
dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah
menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang
perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara
pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya :
Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam
Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika
suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana
firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua
kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan
cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah
kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Yakni
keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk
(kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya
: “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi
tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at
Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan
syari’at Islam adalah wajib.
4.
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut
konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu
lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal
shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah
(sedekah).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya
: Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !.
Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai
Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan
mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana
menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya,
bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda
lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang
halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan
perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam,
Allah berfirman :
“Artinya
: Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan
menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
D. Hukum Nikah
Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan, hal ini
didasarkan pada firman Allah SWT :
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’,
3)
Dari
keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
·
Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang
kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya)
sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar
(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
·
Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat
mengawal nafsunya.
·
Harus kepada orang yang tidak ada padanya
larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
·
Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari
segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada
isteri.
·
Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk
memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak
punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
E. MAHRAM
Pengertian Mahram berasal dari kata dalam bahasa arab yang
berarti haram dinikahi baik nikah secara resmi maupun nikah
siri. Mahram juga berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram
dinikahi dan yang dimaksud dengan keharaman menikahi wanita adalah menyangkut
boleh atau tidaknya melihat aurat, dan hubungan baik langsung maupun tidak
langsung.
Mahram tersebut bisa bersifat langsung artinya orang-orang
yang memiliki darah yang sama otomatis menjadi mahram dan ada pula hubungan
yang tidak langsung seperti mahram yang diakibatkan oleh hubungan pernikahan
misalnya saja seorang wanita yang sudah menikah dan bersuami maka ia haram
hukumnya untuk dinikahi oleh orang lain
F. RUKUN DAN SYARAT
·
Rukun Dan Syaratnya Pernikahan
Rukun pernikahan ada lima:
1.
Mempelai laki-laki syaratnya: bukan dari mahram
dari calon istri, idak terpaksa, atas kemauan sendiri, orangnya tertentu, jelas
orangny,calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria,
tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram
haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
2.
Mempelai perempuan syaratnya-syaratnya: tidak
ada halangan syar’I yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam
iddah, merdeka, atas kemauan sendiri, jelas orangnya. Calon istri, syaratnya
antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal
bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia
sekurang-kurangnya 16 tahun.
3.
Wali (wali si perempuan) keterangannya adalah
sabda Nabi Saw:
أيما
امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
“Barangsiapa
diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya
batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I)
Dan
syarat-syaratnya: laki-laki, baligh, waras akalnya, tidak dipaksa, adil.
Mengenai susunan dan urutan yang
menjadi wali adalah sebagai berikut:
1)
Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi
wali.
2)
Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai
perempuan.
3)
Saudara laki-laki kandung.
4)
Saudara laklaki sebapak.
5)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7)
Paman (saudara laki-laki bapak).
8)
Anak laki-laki paman.
9)
Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang
tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan
kewaliannya kepada hakim. .
G. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Istri
1.
Hak mengenai harta yaitu mahar atau mas kawin
dan nafkah.
2.
Hak mendapat perlakuan baik dari suami. Allah
berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ
اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: “Dan
bergaullah dengan mereka (istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa:19)
3.
Agar suami menjaga dan memelihara istrinya.
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-yiakannya, agar selalu
melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangannya. Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا…
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …”
(At Tahrim: 6)
Hak Suami
Ketaatan istri kepada suami dalam melaksanakan urusan
rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami
menjalankan ketentuan-ketentuan Allah SWT yang berhubungan dengan kehidupan
suami istri.
Hak bersama suami-istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami istri adalah:
1.
Halalnya pergaulan sebagai suami istri dan
kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.
Sucinya hubungan perbesanan.
Dalam hal ini
istri haram bagi laki-laki dari pihak keluarga suami, sebagaimana suami haram
bagi perempuan pihak keluarga istri.
3.
Berlaku hak saling mempusakai/mewarisi. Apabila
salah seorang di antara suami- istri meninggal, maka salah satu berhak mewarisi
walaupun keduanya belum bercampur.
4.
Perlakuan dan pergaulan yang baik.
Menjadi kewajiban suami
istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik, sehingga suasana menjadi
tentram, rukun dan penuh dengan kedamaian.
Kewajiban istri
1.
Hormat dan patuh pada suami dalam batas-batas
yang ditentukan oleh norma dan susila.
2.
Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga
keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.
3.
Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah
Allah SWT.
4.
Memelihara dan menjaga kehormatan serta
melindungi harta benda keluarga.
5.
Menerima dan menghormati pemberian suami serta
mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
Kewajiban suami
1.
Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga
lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggungjawab atas keselamatan dan
kesejahteraannya.
2.
Memberi nafkah sesuai kemampuan serta
mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
3.
Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal
memelihara dan mendidik anak-anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.
Memberi kebebasn berfikir dan bertindak kepda
istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri
menderita lahir – batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
5.
Dapat mengatasi kedaan, mencari penyelesaian
secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
Kewajiban bersama suami-istri
1.
Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua
belah pihak.
2.
Memupuk rasa cinta dan kasih sayang.
Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, seia sekata, percaya mempercayai
serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
3.
Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh
pengertian serta bergaul dengan baik.
4.
Matang dalam berbuat dan berfikir serta tidak
bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
5.
Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka
aib dan rahasia pribadi.
6.
Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan
kelemahan-kelemahan masing-masing.
H. TALAK DAN
RUJUK
A. Talak
1.
Pengertian Talak
Ditinjau dari arti bahasa adalah melepas ikatan,
sedangkan menurut istilah syara’ ialah sebutan bagi terlepasnya suatu
ikatan.[1] Dalam istilah Fiqih berarti pelepasan ikatan pernikahan, yakni
peceraian antara suami istri. [2] Menurut Imam Nawawi dalam bukunya
Tahdzif talak adalah tindakan orang
terkuasai terhadap istri yang terjadi tanpa sebab kemudian memutuskan nikah.[3]
Sedangkan menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, talak adalah
pemutusan ikatan pernikahan melalui ucapan, tulisan, atau isyarat.[4] Adapun
talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan
pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak
merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami
isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
2. Macam –
macam Talak
Talak
(Perceraian) ada dua cara, yaitu :
a. Talak
Raj’i
b. Talak
bain
3. Hukum
Talak[10]
a.
Makruh
b.
Haram
c.
Mubah (boleh)
d.
Sunnah
e.
Wajib
B. Rujuk
Pengertian
Rujuk
Rujuk
menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya
seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah
ditalak raj’i.[21] Pendapat Para Ulama Rujuk adalah salah satu hak bagi
laki-laki dalam masa idah. Dalam hukum perkawinan islam rujuk merupakan
tindakan hukum yang terpuji.[22] Oleh karena itu ia tidak berhak
membatalkannya, sekalipun suami misal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun
sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk.
H. UNDANG
–UNDANG PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Perkawinan Menurut UU R.I No.1 Tahun 1974
Undang-undang R.I
No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 1 yang berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha
esa.”
Dari bunyi pasal 1 Undang-undang No.1 tahun 1974
tersebut diatas, tersimpulan suatu rumusan arti dan tujuan dari perkawinan.
“Arti” perkawinan dimaksud adalah: Ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri, sedangkan “tujuan” Perkawinan
dimaksud adalah: membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan yang Maha esa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan
jenis berbeda yaitu laki-laki dan
perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
2.
Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a. Mampu menjaga
kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b. Mampu menjaga
suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta
menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c. Mampu menenangkan
dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan
pacarannya.
d. Mampu membuat
wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3.
Tujuan pernikahan :
a. Untuk Memenuhi
Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b. Untuk Membentengi
Ahlak Yang Luhur
c. Untuk Menegakkan
Rumah Tangga Yang Islami
d. Untuk
Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e. Untuk Mencari
Keturunan Yang Shalih
B. Saran
Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta
kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan
sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia
adalah tempatnya salah dan lupa.
DAFTAR
PUSTAKA
Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita
mediah press, 2006)
At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam,
(surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah, Syaikh
Kamil, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
No comments:
Post a Comment