PROGRAM KALI BERSIH (PROKASIH)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Air
merupakan bagian dari sumberdaya alam yang mutlak diperlukan untuk kehidupan
manusia dan mahluk hidup lainnya baik secara langsung atau pun tidak langsung.
Akan tetapi di masa ini kegiatan pembangunan cenderung menurunkan kualitas air
terutama air pada Daerah Aliran Sungai (DAS).
Daerah
Aliran Sungai (DAS) mempunyai sumberdaya yang potensial, sehingga menimbulkan
bangkitan untuk dimanfaatkan oleh manusia. Pemanfaatan sumberdaya alam itu
serta kecenderungan untuk tetap mengeksploitasi SDA yang ada, akan menimbulkan
kondisi kritis yang memberikan pengaruh dan akhirnya menimbulkan dampak bagi
mahluk hidup serta manusianya sendiri, akibat degradasi lingkungan yang
terjadi. Pada akhirnya, kondisi yang demikian ini akan menyebabkan pemanfaatan
SDA yang ada di DAS menjadi tidak optimal. Keadaan di tersebut menyebabkan
diperlukannya suatu bentuk usaha pengelolaan DAS untuk menanggulangi semua
kondisi kritis yang terjadi sehingga pemanfaatan DAS menjadi optimal kembali.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan mengadakan Program Kali
Bersih (PROKASIH).
1.2 Rumusan Masalah
Sesuai
dengan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah yang akan
dibahas adalah sebagai berikut.
1. Apakah
yang dimaksud dengan PROKASIH?
2. Apakah
tujuan dari diadakannya PROKASIH?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah tentang Program
Kali Bersih ini adalah.
1. Untuk
memaparkan tentang Program Kali Bersih (PROKASIH)
2. Untuk
menjelaskan cara menciptakan kualitas air yang baik pada Daerah Aliran Sungai
(DAS), sehingga dapat meningkatkan fungsi dalam menunjang pembangunan yang
berkelanjutan.
3. Untuk
mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian
pencemaran air.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih Menteri Negara Lingkungan
Hidup, menimbang :
1.
bahwa
kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting bagi kebutuhan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya;
2.
bahwa
kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban
pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai;
3.
bahwa
untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,
pemerintah telah mencanangkan Program Kali Bersih;
4.
bahwa
Program Kali Bersih tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di
beberapa propinsi pada beberapa sungai dengan melibatkan berbagai instansi
terkait di daerah;
5.
bahwa
untuk memantapkan keberadaan Program Kali Bersih sebagai program nasional dan
untuk meningkatkan kelancaran serta pengembangan kegiatan Program Kali Bersih,
maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Program Kali Bersih.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG PROGRAM KALI BERSIH
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
(1)
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Program
Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja pengendalian pencemaran air
sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
2.
Sungai
Prokasih adalah
Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan akan dikendalikan pencemaran
airnya melalui kegiatan Prokasih.
3.
Ruas
Sungai Prokasih adalah
bagian dari Sungai Prokasih yang ditetapkan
sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.
4.
Menteri
adalah Menteri yang ditugaskan mengelola
lingkungan hidup. Bapedal adalah Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan.
5.
Gubernur
adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
6.
Bupati/Walikotamadya
adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II
7.
Tim
Prokasih Pusat adalah
satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat Pusat
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal.
8.
Tim
Prokasih Daerah adalah
Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih Tingkat II.
BAB
II
AZAS,
TUJUAN DAN SASARAN PROKASIH
Pasal
2
Pelaksanaan
Prokasih berasaskan pelestarian fungsi
lingkungan perairan sungai untuk
menunjang
pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
manusia.
Pasal
3
(1)
Pelaksanaan Prokasih bertujuan:
1.
tercapainya
kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam
menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
2.
terciptanya
sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara
efektif dan efisien;
3.
terwujudnya
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.
4.
Dalam
rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan Prokasih
dilakukan dengan pendekatan:
a.
pengendalian
sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalam suatu
program kerja;
b.
pelaksanaan
program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada;
c.
pelaksanaan
dan hasil program kerja harus dapat terukur dan dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat;
d.
penerapan
pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air.
Pasal
4
(1)
Dalam
rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pelaksanaan Prokasih
dilakukan dengan sasaran:
(2)
Meningkatnya
kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih
sampai minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.
(3)
Menurunnya
beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu
limbah cair.
(4)
Menguatnya
sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.
BAB
III
PELAKSANAAN
PROKASIH
Pasal
5
Berdasarkan
hasil pemantauan dan analisis permasalahan pencemaran air di daerah,
Kepala
Bapedal mengusulkan propinsi pelaksana Prokasih
kepada Menteri. Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri
menetapkan propinsi
pelaksana
Prokasih.
Pasal
6
Sungai
dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh
Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan
mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan
tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang bersangkutan.
Pasal
7
Kepala
Bapedal menetapkan pedoman pelaksanaan Rencana Induk Prokasih
secara nasional.
Pasal
8
Gubernur
menetapkan Rencana Kerja Prokasih di tingkat
daerah berdasarkan Rencana Induk Prokasih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal
9
Bapedal
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih secara nasional.
Pasal
10
Gubernur
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih
di
daerah.
BAB
IV
ORGANISASI
PELAKSANAAN PROKASIH
Pasal
11
Menteri
bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih
secara nasional.
Kepala
Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.
Pasal
12
Dalam
rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2), Kepala Bapedal
membentuk Tim Prokasih Tingkat Pusat.
Pasal
13
Gubernur
adalah penanggung jawab pelaksanaan Prokasih di tingkat daerah.
Pasal
14
(1)
Dalam
rangka pelaksanaan Prokasih di daerah
sebagaimana dimaksud Pasal13:
1.
Gubernur
menunjuk Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
2.
Gubernur
dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
3.
Gubernur
menetapkan Tim Prokasih Daerah berdasarkan
petunjuk atau arahan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Bapedal.
BAB
V
PELAPORAN
Pasal
15
(1)
Gubernur
menyampaikan laporan Prokasih secara berkala
kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
(2)
Bupati/Walikotamadya
menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada
Gubernur, Menteri, Menteri Dalam Negeri
dan Kepala Bapedal.
BAB
VI
PEMBERIAN
PENGHARGAAN
Pasal
16
(1)
Menteri
memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang
melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;
(2)
Pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diberikan
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 15;
(3)
Dalam
rangka pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
a.
Kepala Bapedal menetapkan kriteria dan tata laksana penilaian;
b.
Kepala Bapedal membentuk Tim Teknis dan Tim Penilai;
c.
Penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal
ini dilaksanakan melalui Program
Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);
d.Proper Prokasih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB
VII
PEMBIAYAAN
Pasal
18
(1)
Segala
biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih:
1. Di
Tingkat Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber dana lainnya;
2. Di
Tingkat Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan/atau sumber dana lainnya.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
19
Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di
tetapkan di : Jakarta
Pada
tanggal : 25 Juli 1995
Menteri
Negara Lingkungan Hidup,
ttd.
Sarwono
Kusumaatmadja
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
Para
Menteri Kabinet Pembangunan VI.
Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Para
Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia.
Para
Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II di seluruh Indonesia.
BAB III
PROGRAM KALI BERSIH
Program Kali Bersih
(Prokasih) merupakan program tindak dalam rangka pengendalian pencemaran air
sungai, dan merupakan program nasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah setempat, serta pembinaannya dilakukan oleh masing-masing
instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dari banyak penelitian
dan kajian yang dilakukan oleh berbagai kalangan (Perguruan Tinggi, LSM
lingkungan, instansi terkait / stake holder), diketahui bahwa sebagian besar
sungai yang mengalir TIDAK memenuhi baku mutu yang ditetapkan, dimana sumber
pencemar terbesar berasal dari limbah domestik (rumah tangga ) dan industri.
Bahan pencemar tersebut berupa padat maupun cair yang dari waktu ke waktu terus
mangalami peningkatan, sehingga saat ini sungai-sungai menghadapi masalah yang
sangat serius, seperti menurunnya kualitas air dan lingkungan kawasan sungai
(sempadan / bantaran) yang kumuh dan kotor.
Sehubungan dengan
masalah tersebut, dibutuhkan suatu program pengendalian pencemaran air dengan
kegiatan penyuluhan dan pelibatan peran serta masyarakat, bantuan teknis,
pemberian insentif, penghargaan dan finansial, pembangunan prasarana/sarana
umum serta penegakan hukum, yaitu program kali bersih (Prokasih).
Program Prokasih ini
dimaksudkan untuk menyelaraskan program pengendalian pencemaran air (sungai).
Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas air sungai sampai mencapai
tingkat mutu air yang terbaik, mengelola fungsi sempadan sungai sebagaimana
mestinya, meningkatkan kedayagunaan dan kemanfaatan lingkungan sungai bagi
kepentingan umum secara berkelanjutan, melalui upaya tindak kerja seraya
meningkatkan sumber daya dan kapasitas kelembagaan di bidang pengendalian
pencemaran air.
Sebagai indikator
tingkat pencapaian sasaran dari pelaksanaan Prokasih adalah, pertama, tingkat
kebersihan sempadan dan badan air sungai dari sampah, tinja dan limbah padat
lainnya yang membuat kotor lingkungan sungai dan bahkan menyebabkan
pendangkalan sungai yang mengganggu aliran air; kedua, peningkatan fungsi dan
daya guna serta hasil guna sempadan sungai bagi kepentingan masyarakat sekitar,
misalnya untuk jangka panjang, tanaman produktif dapat meningkatkan income /
bernilai ekonomis, dan ketiga adalah tingkat kepedulian dan peran serta masyarakat
dalam mengelola lingkungan sungai.
Pelaksanaan Prokasih ditekankan
pada pemberdayaan masyarakat untuk lebih peduli pada kebersihan kawasan sungai
dengan membersihkan wilayahnya dan dapat memanfaatkan sempadan sungai sehingga
bernilai ekonomis.
Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian
fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang
berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk tercapainya
kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang mampu
melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta
terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian
pencemaran air.
Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh
Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang
ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan
pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah
yang bersangkutan.
Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi
kebijaksanaan Prokasih secara nasional.Sedangkan Kepala Bapedal bertanggung
jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara
nasional.
Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara
berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal. Menteri juga
memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan
perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan
kinerja yang sangat baik.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Prokasih di tingkat Pusat dibebankan kepada APBN dan/atau sumber dana lainnya.
Sedangkan di tingkat Daerah dibebankan kepada APBD dan/atau sumber dana lainnya
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pemanparan tentang Program Kali Bersih pada makalah, dapat disimpulakan sebagai
berikut.
1.
Program
Kali Bersih (PROKASIH) merupakan program
tindak dalam rangka pengendalian pencemaran air sungai, dan merupakan program
nasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta
pembinaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya,
2.
Pelaksanaan Prokasih
bertujuan untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem
kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif
dan efisien serta terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengendalian pencemaran air.
4.2 Saran
Saran ditujukan kepada.
1.
Menteri Lingkungan Hidup
dengan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan provinsi pelaksana PROKASIH,
2.
Gubernur setempat untuk
menetapkan sungai dan ruas sungai, rencana kerja PROKASIH, serta melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan PROKASIH di daerah,
3.
Masyarakat untuk ikut
membantu dalam mensukseskan pelaksanaan PROKASIH.
DAFTAR PUSTAKA
http://air.bappenas.go.id/modules/doc/pdf_download.php?prm_download_id=7&sbf=&prm_download_table=18.
http://images.soemarno.multiply.com/attachment/0/RfuFgAoKCpkAAGHACcE1/AGENDA21-AIR.doc?nmid=22307046.
http://dokumen.tips/download/link/makalah-prokasih
No comments:
Post a Comment