Friday, December 14, 2018

MAKALAH PROGRAM KALI BERSIH (PROKASIH)


PROGRAM KALI BERSIH (PROKASIH)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Air merupakan bagian dari sumberdaya alam yang mutlak diperlukan untuk kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya baik secara langsung atau pun tidak langsung. Akan tetapi di masa ini kegiatan pembangunan cenderung menurunkan kualitas air terutama air pada Daerah Aliran Sungai (DAS).
Daerah Aliran Sungai (DAS) mempunyai sumberdaya yang potensial, sehingga menimbulkan bangkitan untuk dimanfaatkan oleh manusia. Pemanfaatan sumberdaya alam itu serta kecenderungan untuk tetap mengeksploitasi SDA yang ada, akan menimbulkan kondisi kritis yang memberikan pengaruh dan akhirnya menimbulkan dampak bagi mahluk hidup serta manusianya sendiri, akibat degradasi lingkungan yang terjadi. Pada akhirnya, kondisi yang demikian ini akan menyebabkan pemanfaatan SDA yang ada di DAS menjadi tidak optimal. Keadaan di tersebut menyebabkan diperlukannya suatu bentuk usaha pengelolaan DAS untuk menanggulangi semua kondisi kritis yang terjadi sehingga pemanfaatan DAS menjadi optimal kembali. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan mengadakan Program Kali Bersih (PROKASIH).
1.2  Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut.
1.      Apakah yang dimaksud dengan PROKASIH?
2.      Apakah tujuan dari diadakannya PROKASIH?

1.3  Tujuan

Tujuan penulisan makalah tentang Program Kali Bersih ini adalah.
1.      Untuk memaparkan tentang Program Kali Bersih (PROKASIH)
2.      Untuk menjelaskan cara menciptakan kualitas air yang baik pada Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga dapat meningkatkan fungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
3.      Untuk mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.

BAB II
LANDASAN TEORI

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup  No. 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih Menteri Negara Lingkungan Hidup, menimbang :
1.      bahwa kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting bagi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;
2.      bahwa kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai;
3.      bahwa untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya, pemerintah telah mencanangkan Program Kali Bersih;
4.      bahwa Program Kali Bersih tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di beberapa propinsi pada beberapa sungai dengan melibatkan berbagai instansi terkait di daerah;
5.      bahwa untuk memantapkan keberadaan Program Kali Bersih sebagai program nasional dan untuk meningkatkan kelancaran serta pengembangan kegiatan Program Kali Bersih, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program Kali Bersih.

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PROGRAM KALI BERSIH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)   Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.      Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
2.      Sungai Prokasih adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan akan dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih.
3.      Ruas Sungai Prokasih adalah bagian dari Sungai Prokasih yang ditetapkan sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.
4.      Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
5.      Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
6.      Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
7.      Tim Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal.
8.      Tim Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih Tingkat II.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN PROKASIH
Pasal 2
Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk
menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
manusia.

Pasal 3
(1) Pelaksanaan Prokasih bertujuan:

1.      tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
2.      terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
3.      terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.
4.      Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan pendekatan:
a.       pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalam suatu program kerja;
b.      pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada;
c.       pelaksanaan dan hasil program kerja harus dapat terukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
d.      penerapan pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air.

Pasal 4
(1)   Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan sasaran:
(2)   Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.
(3)   Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu limbah cair.
(4)   Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.

BAB III
PELAKSANAAN PROKASIH

Pasal 5
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis permasalahan pencemaran air di daerah,
Kepala Bapedal mengusulkan propinsi pelaksana Prokasih kepada Menteri. Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan propinsi
pelaksana Prokasih.

Pasal 6
Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang bersangkutan.

Pasal 7
Kepala Bapedal menetapkan pedoman pelaksanaan Rencana Induk Prokasih secara nasional.

Pasal 8
Gubernur menetapkan Rencana Kerja Prokasih di tingkat daerah berdasarkan Rencana Induk Prokasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9
Bapedal melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih secara nasional.

Pasal 10
Gubernur melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Prokasih
di daerah.

BAB IV
ORGANISASI PELAKSANAAN PROKASIH

Pasal 11
Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.
Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.

Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2), Kepala Bapedal membentuk Tim Prokasih Tingkat Pusat.

Pasal 13
Gubernur adalah penanggung jawab pelaksanaan Prokasih di tingkat daerah.

Pasal 14
(1)   Dalam rangka pelaksanaan Prokasih di daerah sebagaimana dimaksud Pasal13:

1.      Gubernur menunjuk Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
2.      Gubernur dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi  Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
3.      Gubernur menetapkan Tim Prokasih Daerah berdasarkan petunjuk atau arahan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 15
(1)   Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
(2)   Bupati/Walikotamadya menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada  Gubernur, Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.

BAB VI
PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 16
(1)   Menteri memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;
(2)   Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 15;
(3)   Dalam rangka pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
a. Kepala Bapedal menetapkan kriteria dan tata laksana penilaian;
b. Kepala Bapedal membentuk Tim Teknis dan Tim Penilai;
c. Penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini dilaksanakan melalui Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);
d.Proper Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini  ditetapkan dengan   Keputusan Menteri.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 18
(1)   Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih:

1. Di Tingkat Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya;
2. Di Tingkat Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Juli 1995

Menteri Negara Lingkungan Hidup,
ttd.
Sarwono Kusumaatmadja

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Para Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia.
Para Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II di seluruh Indonesia.




BAB III
PROGRAM KALI BERSIH


Program Kali Bersih (Prokasih) merupakan program tindak dalam rangka pengendalian pencemaran air sungai, dan merupakan program nasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta pembinaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dari banyak penelitian dan kajian yang dilakukan oleh berbagai kalangan (Perguruan Tinggi, LSM lingkungan, instansi terkait / stake holder), diketahui bahwa sebagian besar sungai yang mengalir TIDAK memenuhi baku mutu yang ditetapkan, dimana sumber pencemar terbesar berasal dari limbah domestik (rumah tangga ) dan industri. Bahan pencemar tersebut berupa padat maupun cair yang dari waktu ke waktu terus mangalami peningkatan, sehingga saat ini sungai-sungai menghadapi masalah yang sangat serius, seperti menurunnya kualitas air dan lingkungan kawasan sungai (sempadan / bantaran) yang kumuh dan kotor.
Sehubungan dengan masalah tersebut, dibutuhkan suatu program pengendalian pencemaran air dengan kegiatan penyuluhan dan pelibatan peran serta masyarakat, bantuan teknis, pemberian insentif, penghargaan dan finansial, pembangunan prasarana/sarana umum serta penegakan hukum, yaitu program kali bersih (Prokasih).
Program Prokasih ini dimaksudkan untuk menyelaraskan program pengendalian pencemaran air (sungai). Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas air sungai sampai mencapai tingkat mutu air yang terbaik, mengelola fungsi sempadan sungai sebagaimana mestinya, meningkatkan kedayagunaan dan kemanfaatan lingkungan sungai bagi kepentingan umum secara berkelanjutan, melalui upaya tindak kerja seraya meningkatkan sumber daya dan kapasitas kelembagaan di bidang pengendalian pencemaran air.
Sebagai indikator tingkat pencapaian sasaran dari pelaksanaan Prokasih adalah, pertama, tingkat kebersihan sempadan dan badan air sungai dari sampah, tinja dan limbah padat lainnya yang membuat kotor lingkungan sungai dan bahkan menyebabkan pendangkalan sungai yang mengganggu aliran air; kedua, peningkatan fungsi dan daya guna serta hasil guna sempadan sungai bagi kepentingan masyarakat sekitar, misalnya untuk jangka panjang, tanaman produktif dapat meningkatkan income / bernilai ekonomis, dan ketiga adalah tingkat kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mengelola lingkungan sungai.
Pelaksanaan Prokasih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat untuk lebih peduli pada kebersihan kawasan sungai dengan membersihkan wilayahnya dan dapat memanfaatkan sempadan sungai sehingga bernilai ekonomis.
Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.
Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang bersangkutan.
Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.Sedangkan Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.
Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal. Menteri juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih di tingkat Pusat dibebankan kepada APBN dan/atau sumber dana lainnya. Sedangkan di tingkat Daerah dibebankan kepada APBD dan/atau sumber dana lainnya




BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berdasarkan pemanparan tentang Program Kali Bersih pada makalah, dapat disimpulakan sebagai berikut.
1.      Program Kali Bersih (PROKASIH) merupakan program tindak dalam rangka pengendalian pencemaran air sungai, dan merupakan program nasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta pembinaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya,
2.      Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.

4.2  Saran
Saran ditujukan kepada.
1.      Menteri Lingkungan Hidup dengan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan provinsi pelaksana PROKASIH,
2.      Gubernur setempat untuk menetapkan sungai dan ruas sungai, rencana kerja PROKASIH, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan PROKASIH di daerah,  
3.      Masyarakat untuk ikut membantu dalam mensukseskan pelaksanaan PROKASIH.




DAFTAR PUSTAKA

http://dokumen.tips/download/link/makalah-prokasih

No comments:

Post a Comment