SISTEM PEMERINTAHAN ORDE REFORMASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis finalsial
Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia melemah.
Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan
usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak
yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang
ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan amgka
pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis
perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum,
pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya
peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan
demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa.
Tuntutan utama kaum demonstran adalah
perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di
Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti,
yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan
aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery
Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur
tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi
reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet
pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk
Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU
Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam
perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karena empat belas
menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan
tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada
tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie.
Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
1.2 Permasalahan
1.
Apa
pengertian dan tujuan reformasi?
2.
Bagaiman
sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?
3.
Bagaimana
sistem pemerintahan pada masa orde reformasi?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan tujuan reformasi
2.
Memahami
pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde reformasi
3.
Mengetahui
sisitem pemerintahan yang dianut pada masa orde reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan
Tujuan Reformasi
Reformasi
merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan
politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun
kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka
menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan
dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan,
antaranya:
1.
Kebijakan
Dalam Bidang Politik
Reformasi
dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru
dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga
undang-undang tersebut.
·
UU
No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
·
UU
No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
·
UU
No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.
Kebijakan
Dalam Bidang Ekonomi
Untuk
memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3.
Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan
ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4.
Pelaksanaan
Pemilu
Pada
masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang
damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48
partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan
adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga
dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan
yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara
lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1.
Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2.
Ketetapan
No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3.
Tap
MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4.
Tap
MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil
presiden RI.
5.
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
2.2 Sistematika
Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde
Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan
berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada
masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi
berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap
menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1.
mengutamakan
musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3.
Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
4.
Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.
Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6.
Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7.
Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8.
Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9.
Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10.
Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11.
Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah diadakannya
amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945
setelah di amandemen :
·
Pembukaan
·
Pasal-pasal:
21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan.
2.3
Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde
reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
- Kebijakan pemerintah
yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28
UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang
partai politik yang memungkinkan multi partai
- Upaya untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan
dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti
dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Lembaga MPR sudah berani
mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk
adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat
presiden dalam sidang istimewanya.
- Dengan Amandemen UUD
1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu
2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan
langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak
lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya
sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR
melainkan menurut UUD.
Di dalam
amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap
dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Munculnya
reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan
masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan adanya para
demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti
yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian
untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal
yang di keluarkan yakni;
·
kebijakan
dari B.J Habibie yang meliputi:
-
kebijakan
dalam bidang politik
-
kebijakan
dalam bidang ekonomi
-
kebijakan
dalam menyampaikan pendapat dan pers
-
kebijakan
pemilihan umum
- dikeluarkannya ketetapan
MPR dan Tap MPR
- dilaksanakannya
Amandemen UUD 1945
Setelah
dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi
didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan
pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.
3.2 Saran
Diharapkan kita
sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan
merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain
serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan
sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Kartasasmita,
Ginandjar . 1998. Jakarta : Apel DANREM dan DANDIM .
-
Masrur,
Muhammad Masad. 1955. Mahasiswa
Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia .
-
Suteng,
Bambang, dkk . 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
-
Sunardi,
H.S.Drs. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan.
Solo : Tiga Serangkai.
-
Asy,
Mas`udi, Drs. 2004. Pendidikan
Kewarganegaraan. Solo : Tiga Serangkai.
-
Suwarni,
dkk. Dra. Pendidikan Kewarganegaraan.
2006. Jakarta : Arya Duta.
-
Rubianto,
dkk, Drs. 2066. Pendidikan
Kewarganegaraan. Kartasura surakarta : Eksis.
-
http://makalahcyber.blogspot.co.id/2012/09/makalah-demokrasi-pada-masa-reformasi.html
-
http://hz-whawanmpajo.blogspot.co.id/2011/11/makalah-pkn-demokrasi-reformasi.html
No comments:
Post a Comment