Friday, December 14, 2018

MAKALAH PEMUKIMAN KUMUH


PEMUKIMAN KUMUH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bagi kota-kota besar di Indonesia, persoalan pemukiman kumuh merupakan masalah yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan mengawasinya.
Arti dari pemukiman itu sendiri adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, dapat merupakan kawasan perkotaan dan perdesaan, berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Sedangkan kata “kumuh” menurut kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai kotor atau cemar. Jadi, bukan padat, rapat becek, bau, reyot, atau tidak teraturnya, tetapi justru kotornya yang menjadikan sesuatu dapat dikatakan kumuh.
Menurut UU No.4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman : pemukiman kumuh adalah pemukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai,membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemukiman kumuh adalah tempat tinggal/hunian yang dibangun diatas tanah negara atau tanah swasta tanpa persetujuan dari pihak yang berkait dan tidak adanya atau minimnya sarana dan prasarana yang memadai yang kotor dan tidak layak huni serta membahayakan.
Menurut WHO “Pemukiman kumuh “diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.
Jadi secara sederhana, pemukiman kumuh adalah tempat tinggal/hunian yang kotor. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai permukiman masyarakat miskin di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup bermasyarakat di perkotaan. Misalnya yaitu, pendirian rumah maupun kios dagang secara liar di lahan-lahan pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas yang akhirnya menimbulkan kemacetan jalanan kota. Masyarakat miskin di perkotaan itu unik dengan berbagai problematika sosialnya sehingga perlu mengupas akar masalah dan merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan mereka. Dapat dijelaskan bahwa bukanlah kemauan mereka untuk menjadi sumber masalah bagi kota namun karena faktor-faktor ketidakberdayaanlah yang membuat mereka terpaksa menjadi ancaman bagi eksistensi kota yang mensejahterahkan.
Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti disingkirkan.

B. Rumusan Masalah
1.        Bagaimana karakteristik serta ciri-ciri pemukiman kumuh?
2.        Siapakah yang menyebabkan permukiman kumuh terjadi?
3.        Dimana tempat yang berpotensi menjadi pemukiman kumuh?
4.        Mengapa pemukiman kumuh bisa terjadi?,serta masalah apa yang ditimbulkan?
5.        Kapan dan bagaimana solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan pemukiman kumuh?

C. Tujuan
1.        Untuk mengetahui karakter dan ciri-ciri pemukiman kumuh
2.        Untuk mengetahui asal-muasal pemukiman kumuh
3.        Untuk mengetahui masalah yang ditimbulkan pemukiman kumuh
4.        Untuk mencari solusi yang tepat untuk penanganan pemukiman kumuh



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Karakteristik Dan Kriteria Serta Ciri-Ciri

a.    Karakteristik pemukiman kumuh
Menurut Jonas Silas, karakteristik pemukiman kumuh adalah:
1.      Keadaan rumah pada permukiman kumuh terpaksa dibawah standar, rata-rata 6 m2/orang. Sedangkan fasilitas kekotaan secara langsung tidak terlayani karena tidak tersedia. Namun karena lokasinya dekat dengan permukiman yang ada, maka fasilitas lingkungan tersebut tak sulit mendapatkannya.
2.      Permukiman ini secara fisik memberikan manfaat pokok, yaitu dekat tempat mencari nafkah (opportunity value) dan harga rumah juga murah (asas keterjangkauan) baik membeli atau menyewa. Manfaat permukiman disamping pertimbangan lapangan kerja dan harga murah adalah kesempatan mendapatkannya atau aksesibilitas tinggi.Hampir setiap orang tanpa syarat yang bertele-tele pada setiap saat dan tingkat kemampuan membayar apapun, selalu dapat diterima dan berdiam di sana, termasuk masyarakat “residu” seperti residivis, WTS dan lain-lain.

b.    Kriteria pemukiman kumuh
1.        Kriteria Umum Permukiman Kumuh:
a.       Mandiri dan produktif dalam banyak aspek, namun terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
b.      Keadaan fisik hunian minim dan perkembangannya lambat. Meskipun terbatas, namun masih dapat ditingkatkan.
c.       Para penghuni lingkungan permukiman kumuh pada umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam usaha non formal dengan tingkat pendidikan rendah.
d.      Pada umumnya penghuni mengalami kemacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk mendorong mobilitas tersebut.
e.       Ada kemungkinan dilayani oleh berbagai fasilitas kota dalam kesatuan program pembangunan kota pada umumnya.
f.       Kehadirannya perlu dilihat dan diperlukan sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak semua begitu saja dapat dianggap permanen.
2.        Kriteria Khusus Permukiman Kumuh:
a.         Berada di lokasi tidak legal.
b.        Dengan keadaan fisik yang substandar, penghasilan penghuninya amat rendah (miskin).
c.         Tidak dapat dilayani berbagai fasilitas kota.
d.        Tidak diingini kehadirannya oleh umum, (kecuali yang berkepentingan).
e.         Permukiman kumuh selalu menempati lahan dekat pasar kerja (non formal), ada sistem angkutan yang memadai dan dapat dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu murah.

c.     Ciri-ciri pemukiman kumuh
Ciri-ciri pemukiman kumuh adalah sebagai berikut:
1.      Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran maupun akibat dari adanya urbanisasi.
2.      Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup dibawah garis kemiskinan.
3.      Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
4.      Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
5.      Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dan lainya.
6.      Pertumbuhanya yang tidak terencana sehingga penampilan fisikhya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dan lainya.
7.      Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
8.      Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainya.
9.      Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas (bermasalah)
10.  Biasanya di tandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
Pemukiman kumuh biasanya tercipta oleh orang-orang, baik dari dalam dearah itu sendiri, maupun oleh orang-orang yang datang dari daerah lain ke daerah tersebut yang “kalah” dari persaingan/kompetisi mendapatkan tempat tinggal yang layak yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemiskinan, belum terciptanya hubungan baik seseorang maupun kolektif pada suatu daerah, diferensi sosial yang masih dianggap kuat, dan masih banyak lagi faktor lainya.Biasanya pemukiman kumuh terjadi di daerah perkotaan/metropolitan, karena daerah perkotaan masih dianggap oleh orang awam sebagai primadona untuk menuju kesuksesan.

B.     Sebab, Faktor, Proses Dan Dampak Pemukiman  Kumuh
a.    Sebab Terbentuknya Permukiman Kumuh
Dalam perkembangan suatu kota, sangat erat kaitannya dengan mobilitas penduduknya. Masyarakat yang mampu, cenderung memilih tempat huniannya keluar dari pusat kota. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu akan cenderung memilih tempat tinggal di pusat kota, khususnya kelompok masyarakat urbanisasi yang ingin mencari pekerjaan dikota. Kelompok masyarakat inilah yang karena tidak tersedianya fasilitas perumahan yang terjangkau oleh kantong mereka serta kebutuhan akan akses ke tempat usaha, menjadi penyebab timbulnya lingkungan pemukiman kumuh di perkotaan.
Latar belakang lain yang erat kaitannya dengan tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
Lebih ringkasnya, penyebab utama tumbuhnya lingkungan kumuh menurut Khomarudin (1997) antara lain adalah:
·           Urbanisasi dan migrasi yang tinggi terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
·           Sulit mencari perkerjaan.
·           Sulitnya mencicil atau menyewa rumah.
·           Kurang tegasnya pelaksanaan perundang-undangan.
·           Perbaikan lingkungan yang hanya dinikmati oleh para pemilik rumah.
·           Disiplin warga yang rendah
·           Kota sebagai pusat perdagangan yang menarik bagi para pengusaha dan kaum pendatang.
·           Semakin sempitnya lahan pemukiman karena dinamika penduduk dan semakin tingginya harga tanah maupun bangunan.

b.    Faktor-Faktor Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Adapun timbulnya kawasan kumuh menurut Hari Srinivas (2003), faktor terbentuknya pemukiman kumuh dapat dikelompokan menjadi 2 bagian, yaitu:
1.      Faktor Internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam sudut pandang atau pemikiran itu sendiri. Faktornya meliputi:
·           Budaya
·           Agama
·           Tempat lahir
·           Lama tinggal
·           Investasi rumah
·           Jenis bangunan rumah
·           Dan lainya
2.      Faktor Eksternal, yaitu faktor yang dipengaruhi oleh keadan lingkungan di sekitarnya. Faktornya meliputi:
·           Kepemilikan tanah
·           Kebijakan pemerintah
·           Kondisi geografis
·           Dan lainya

c.     Proses Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Dimulai dengan dibangunnya perumahan oleh sektor non-formal, baik secara perorangan maupun kolektif atau pun dibangunkan oleh orang lain. Pada proses pembangunan oleh sektor non-formal tersebut yang kurang kordinasi bahkan tidak ada izin dari pihak yang berwenang mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan kumuh, yang padat, tidak teratur dan tidak memiliki prasarana dan sarana lingkungan yang memenuhi standar teknis dan kesehatan.

d.    Dampak Yang Ditimbulkan Dari Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Pemukiman kumuh dapat mengakibatkan berbagai dampak, baik dari segi sosial, segi pemerintahan, segi kesehatan, segi lingkungan, dan lainya.
a.       Dari segi pemerintahan. Pemerintah dianggap dan dipandang tidak cakap dan tidak peduli dalam menangani pelayanan terhadap masyarakat.
b.      Dari segi sosial. Dimana sebagian masyarakat pemukiman kumuh adalah masyarakat dengan berpenghasilan rendah dan dengan kemampuan ekonomi menengah kebawah dianggap sebagai sumber ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial.
c.       Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai macam perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainya. Kecenderungan terjadinya perilaku menyimpang (deviant behaviour).
d.      Wajah perkotaan menjadi memburuk dan kotor, planologi penertiban bangunan sukar dijalankan.
e.       Berpotensi mendukung terjadinya bencana  seperti banjir dan kebakaran.
f.       Dari segi kesehatan banyak penyakit yang ditimbulkan akibat pola  hidup yang tidak sehat.
g.      Dari segi lingkungan . Lingkungan kotor, semrawut, bau dan becek karena tidak tersedianya sarana dan utilitas, selain itu berkurangnya tempat resapan air atau ruang terbuka hijau akibat pembangunan pemukiman pada ruang yang ilegal.

C.    Waktu Dan Solusi Yang Tepat Dalam Menanggulani Pemukiman Kumuh
a.    Waktu Yang Tepat Untuk Menanggulani Pemukiman Kumuh
Berbicara tentang waktu yang tepat dalam membenahi pemukiman kumuh,waktu yang tepat adalah dimana pihak pemerintah sudah siap terhadap pemindah lokasian pemukiman tersebut ketempat yang layak huni seperti rumah susun, dan lainya. Serta terjalin komunikasi yang baik dan sepaham dari pemerintah terhadap masyarakat pemukiman penduduk yang akan di pindah lokasikan ke tempat yang lebih layak.
b.    Solusi Yang Tepat Untuk Menanggulani Pemukiman Kumuh
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulani pemukiman kumuh, sebagai berikut:
1.      Membangun rumah susun. Dengan adanya rumah susun, baik Rusunawa maupun Rusunawi, masyarakat yang masih tinggal dipemukiman kumuh ini dapat tinggal di rumah susun ini. Terutama dapat menghemat lahan pemukiman.
2.      Program perbaikan kampung.
a.       Melalui program penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP). Diarahkan untuk pembangunan jalan lingkungan dan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dipemukiman serta pembangunan dan perbaikan drainase. Tetapi hal ini belum didukung oleh biaya yang memadai. Sehingga tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
b.      Program RPIJM (program jangka menengah). Kondisi saat ini program tidak aktif, akibatnya kurang rencana strategis Renstra (program bidang cipta karya). Program ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, sanitasi dan  pengolahan persampahan serta drainase.
3.      Memberikan penyuluhan tentang dampak tinggal di pemukiman kumuh ini. Minimnys sosialisasi yang di lakukan pemerintah berdampak timbulnya masalah. Salah satunya adalah mewabahnya penakit. Karena kebanyakan pemukiman ini lingkunganya kotor sehingga tidak terlepas darii penyakit. Maka daripada itu pemerintah harus dapat memberikan penyuluhan tentang dampak yang ditimbulkan dari pemukiman kumuh ini agar masyarakat bisa sadar dan peka terhadap bahayanya tinggal di pemukiman kumuh.

Upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam menangani masalah-masalah pemukiman kumuh belum maksimal dan masih banyak lagi yang perlu dibenahi, terlebih sosialisasi terhadap masyarakat. Bisa kita ambil contoh dari bapak Jokowi sewaktu menjabat menjadi walikota Jakarta dengan cara meninjau langsung tempat yang dianggap kumuh lalu memberikan sosialisasi secara kekeluargaan merupakan cara yang cukup moderen dalam penanggulangan pemukiman kumuh.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pemukiman kumuh adalah hunian tingkat rendah dengan ciri bangunan liar diatas tanah yang tidak sah. Pemukiman kumuh biasanya terletak di pinggiran sungai, kolong jembatan dll. Dan dihuni oleh masyarakat yang kurang mampu dan terdiri dari masyarakat yang sangat banyak untuk menempati hunian yang kurang mampu untuk di huni. Pemukiman di sebabkan oleh beberapa faktor dan juga memalui beberapa tahapan proses sehingga menjadi pemukiman kumuh. Pemukiman kumuh bisa di tanggulani dengan beberapa cara, namun perlunya kesadaran dari masyarakat dan juga aksi  nyata dari pemerintah.

B.     Saran
Saran dari kami, pemukiman kumuh harusnya dapat tertanggulani, namun dengan cara yang halus dan diplomatis tanpa adanya konflik dan kesalahpahaman yang timbul antara pemerintah dengan masyarakat yang menempati pemukiman kumuh tersebut. Serta perlu ditingkatkanya fasilitas dan prasrana yang ditujukan untuk para masyarakat penghuni pemukiman kumuh.




DAFTAR PUSTAKA

·           Ami-archuek. 2009. Permukiman Kota. (Online), (http://ami- archuek06.blogspot.com, Diakses 23 Desember 2009).
·           Chyntiawati, deby. 2009. Masalah Sosial Permukiman Kumuh. (Online), (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/pemukiman-kumuh/, Diakses 23 Desember 2009).
·           Fitrilubis, Nurul. 2009. Pembangunan Dengan Sistem Partisipasi Masyarakat Sebagai Salah Satu Usaha Untuk Meningkatkan Dan Memperbaiki Kehidupan Masyarakat Permukiman Kumuh. (Online),
·           (http://nurulfitrilubis.wordpress.com/2009/04/18/pembangunan-dengan- sistem- partisipasi-masyarakat-sebagai-salah-satu-usaha-untuk-meningkatkan-dan-memperbaiki-kehidupan-masyarakat-permukiman- kumuh/, Diakss 23 Desember 2009).
·           Qurow-yun. 2009. Fenomena Masyarakat Miskin Perkotaan. (Online), (http://qurow- yun.blogspot.com/2009/05/fenomena-masyarakat-miskin- perkotaan.html, Diakses 23 Desember 2009).
·           Rukmana, Deden.2008. Kemiskinan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan. (Online), (http://dedenrukmana.wordpress.com/, Diakses 23 Desember 2009).
·           www.academia.edu/ .../fenomena_perkampungan_kumuh_di_tengah_perkotaan
·           Nurfitriekhoirunnisa.blogspot.com
·           Dan Lainya


No comments:

Post a Comment