PEMUKIMAN KUMUH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bagi kota-kota besar di Indonesia, persoalan pemukiman kumuh
merupakan masalah yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya
kantong-kantong kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya
berbagai persoalan sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk
menangani dan mengawasinya.
Arti dari pemukiman itu sendiri adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung, dapat merupakan kawasan perkotaan dan
perdesaan, berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Sedangkan kata “kumuh”
menurut kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai kotor atau cemar. Jadi,
bukan padat, rapat becek, bau, reyot, atau tidak teraturnya, tetapi justru
kotornya yang menjadikan sesuatu dapat dikatakan kumuh.
Menurut UU No.4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan
pemukiman : pemukiman kumuh adalah pemukiman tidak layak huni antara lain
karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan
bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial
dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani
prasarana lingkungan yang memadai,membahayakan keberlangsungan kehidupan dan
penghuninya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemukiman kumuh adalah tempat
tinggal/hunian yang dibangun diatas tanah negara atau tanah swasta tanpa
persetujuan dari pihak yang berkait dan tidak adanya atau minimnya sarana dan
prasarana yang memadai yang kotor dan tidak layak huni serta membahayakan.
Menurut WHO “Pemukiman kumuh “diartikan sebagai suatu
kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai
tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak
yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak
diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk
miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan
tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah
kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.
Jadi secara sederhana, pemukiman kumuh adalah tempat
tinggal/hunian yang kotor. Beragam upaya dan program dilakukan untuk
mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai permukiman masyarakat miskin
di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup
bermasyarakat di perkotaan. Misalnya yaitu, pendirian rumah maupun kios dagang
secara liar di lahan-lahan pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu
lintas yang akhirnya menimbulkan kemacetan jalanan kota. Masyarakat miskin di
perkotaan itu unik dengan berbagai problematika sosialnya sehingga perlu
mengupas akar masalah dan merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan mereka.
Dapat dijelaskan bahwa bukanlah kemauan mereka untuk menjadi sumber masalah
bagi kota namun karena faktor-faktor ketidakberdayaanlah yang membuat mereka
terpaksa menjadi ancaman bagi eksistensi kota yang mensejahterahkan.
Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai permukiman
masyarakat miskin tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap
sebagai bagian kota yang mesti disingkirkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
karakteristik serta ciri-ciri pemukiman kumuh?
2.
Siapakah
yang menyebabkan permukiman kumuh terjadi?
3.
Dimana
tempat yang berpotensi menjadi pemukiman kumuh?
4.
Mengapa
pemukiman kumuh bisa terjadi?,serta masalah apa yang ditimbulkan?
5.
Kapan
dan bagaimana solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan pemukiman kumuh?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui karakter dan ciri-ciri pemukiman kumuh
2.
Untuk
mengetahui asal-muasal pemukiman kumuh
3.
Untuk
mengetahui masalah yang ditimbulkan pemukiman kumuh
4.
Untuk
mencari solusi yang tepat untuk penanganan pemukiman kumuh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Karakteristik Dan Kriteria Serta Ciri-Ciri
a. Karakteristik
pemukiman kumuh
Menurut
Jonas Silas, karakteristik pemukiman kumuh adalah:
1. Keadaan rumah pada permukiman
kumuh terpaksa dibawah standar, rata-rata 6 m2/orang. Sedangkan fasilitas
kekotaan secara langsung tidak terlayani karena tidak tersedia. Namun karena
lokasinya dekat dengan permukiman yang ada, maka fasilitas lingkungan tersebut
tak sulit mendapatkannya.
2. Permukiman ini secara fisik
memberikan manfaat pokok, yaitu dekat tempat mencari nafkah (opportunity value)
dan harga rumah juga murah (asas keterjangkauan) baik membeli atau menyewa.
Manfaat permukiman disamping pertimbangan lapangan kerja dan harga murah adalah
kesempatan mendapatkannya atau aksesibilitas tinggi.Hampir setiap orang tanpa
syarat yang bertele-tele pada setiap saat dan tingkat kemampuan membayar
apapun, selalu dapat diterima dan berdiam di sana, termasuk masyarakat “residu”
seperti residivis, WTS dan lain-lain.
b. Kriteria
pemukiman kumuh
1.
Kriteria
Umum Permukiman Kumuh:
a. Mandiri dan produktif dalam
banyak aspek, namun terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
b. Keadaan fisik hunian minim
dan perkembangannya lambat. Meskipun terbatas, namun masih dapat ditingkatkan.
c. Para penghuni lingkungan
permukiman kumuh pada umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam usaha non
formal dengan tingkat pendidikan rendah.
d. Pada umumnya penghuni
mengalami kemacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak
miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk
mendorong mobilitas tersebut.
e. Ada kemungkinan dilayani oleh
berbagai fasilitas kota dalam kesatuan program pembangunan kota pada umumnya.
f. Kehadirannya perlu dilihat
dan diperlukan sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak semua begitu
saja dapat dianggap permanen.
2.
Kriteria
Khusus Permukiman Kumuh:
a.
Berada
di lokasi tidak legal.
b.
Dengan
keadaan fisik yang substandar, penghasilan penghuninya amat rendah (miskin).
c.
Tidak
dapat dilayani berbagai fasilitas kota.
d.
Tidak
diingini kehadirannya oleh umum, (kecuali yang berkepentingan).
e.
Permukiman
kumuh selalu menempati lahan dekat pasar kerja (non formal), ada sistem
angkutan yang memadai dan dapat dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu
murah.
c.
Ciri-ciri pemukiman kumuh
Ciri-ciri
pemukiman kumuh adalah sebagai berikut:
1. Dihuni oleh penduduk yang
padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran maupun
akibat dari adanya urbanisasi.
2. Dihuni oleh warga yang
berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup
dibawah garis kemiskinan.
3. Rumah-rumah yang ada di
daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan
tidak layak.
4. Kondisi kesehatan dan
sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan
mudahnya tersebar penyakit menular.
5. Langkanya pelayanan kota
seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dan lainya.
6. Pertumbuhanya yang tidak
terencana sehingga penampilan fisikhya pun tidak teratur dan tidak terurus;
jalan yang sempit, halaman tidak ada, dan lainya.
7. Kuatnya gaya hidup “pedesaan”
yang masih tradisional.
8. Secara sosial terisolasi dari
pemukiman lapisan masyarakat lainya.
9. Ditempati secara ilegal atau
status hukum tanah yang tidak jelas (bermasalah)
10. Biasanya di tandai oleh
banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
Pemukiman
kumuh biasanya tercipta oleh orang-orang, baik dari dalam dearah itu sendiri,
maupun oleh orang-orang yang datang dari daerah lain ke daerah tersebut yang
“kalah” dari persaingan/kompetisi mendapatkan tempat tinggal yang layak yang
disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemiskinan, belum terciptanya hubungan
baik seseorang maupun kolektif pada suatu daerah, diferensi sosial yang masih
dianggap kuat, dan masih banyak lagi faktor lainya.Biasanya pemukiman kumuh
terjadi di daerah perkotaan/metropolitan, karena daerah perkotaan masih
dianggap oleh orang awam sebagai primadona untuk menuju kesuksesan.
B.
Sebab, Faktor, Proses Dan Dampak Pemukiman Kumuh
a. Sebab
Terbentuknya Permukiman Kumuh
Dalam perkembangan suatu kota, sangat erat kaitannya dengan mobilitas
penduduknya. Masyarakat yang mampu, cenderung memilih tempat huniannya keluar
dari pusat kota. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu akan cenderung
memilih tempat tinggal di pusat kota, khususnya kelompok masyarakat urbanisasi
yang ingin mencari pekerjaan dikota. Kelompok masyarakat inilah yang karena
tidak tersedianya fasilitas perumahan yang terjangkau oleh kantong mereka serta
kebutuhan akan akses ke tempat usaha, menjadi penyebab timbulnya lingkungan
pemukiman kumuh di perkotaan.
Latar belakang lain yang erat kaitannya dengan tumbuhnya
permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik
karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut,
hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan
kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga
para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk
mempertahankan kehidupan di kota.
Lebih ringkasnya, penyebab utama tumbuhnya lingkungan kumuh
menurut Khomarudin (1997) antara lain adalah:
·
Urbanisasi
dan migrasi yang tinggi terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan
rendah.
·
Sulit
mencari perkerjaan.
·
Sulitnya
mencicil atau menyewa rumah.
·
Kurang
tegasnya pelaksanaan perundang-undangan.
·
Perbaikan
lingkungan yang hanya dinikmati oleh para pemilik rumah.
·
Disiplin
warga yang rendah
·
Kota
sebagai pusat perdagangan yang menarik bagi para pengusaha dan kaum pendatang.
·
Semakin
sempitnya lahan pemukiman karena dinamika penduduk dan semakin tingginya harga
tanah maupun bangunan.
b. Faktor-Faktor
Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Adapun timbulnya kawasan kumuh menurut Hari Srinivas (2003),
faktor terbentuknya pemukiman kumuh dapat dikelompokan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Faktor Internal, yaitu faktor
yang berasal dari dalam sudut pandang atau pemikiran itu sendiri. Faktornya
meliputi:
·
Budaya
·
Agama
·
Tempat
lahir
·
Lama
tinggal
·
Investasi
rumah
·
Jenis
bangunan rumah
·
Dan
lainya
2. Faktor Eksternal, yaitu
faktor yang dipengaruhi oleh keadan lingkungan di sekitarnya. Faktornya
meliputi:
·
Kepemilikan
tanah
·
Kebijakan
pemerintah
·
Kondisi
geografis
·
Dan
lainya
c. Proses
Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Dimulai dengan dibangunnya perumahan oleh sektor non-formal,
baik secara perorangan maupun kolektif atau pun dibangunkan oleh orang lain.
Pada proses pembangunan oleh sektor non-formal tersebut yang kurang kordinasi
bahkan tidak ada izin dari pihak yang berwenang mengakibatkan munculnya
lingkungan perumahan kumuh, yang padat, tidak teratur dan tidak memiliki prasarana
dan sarana lingkungan yang memenuhi standar teknis dan kesehatan.
d. Dampak
Yang Ditimbulkan Dari Terbentuknya Pemukiman Kumuh
Pemukiman kumuh dapat mengakibatkan berbagai dampak, baik
dari segi sosial, segi pemerintahan, segi kesehatan, segi lingkungan, dan
lainya.
a. Dari segi pemerintahan.
Pemerintah dianggap dan dipandang tidak cakap dan tidak peduli dalam menangani
pelayanan terhadap masyarakat.
b. Dari segi sosial. Dimana
sebagian masyarakat pemukiman kumuh adalah masyarakat dengan berpenghasilan rendah
dan dengan kemampuan ekonomi menengah kebawah dianggap sebagai sumber
ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial.
c. Daerah ini sering dipandang
potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber
timbulnya berbagai macam perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber
penyakit sosial lainya. Kecenderungan terjadinya perilaku menyimpang (deviant
behaviour).
d. Wajah perkotaan menjadi
memburuk dan kotor, planologi penertiban bangunan sukar dijalankan.
e. Berpotensi mendukung
terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran.
f. Dari segi kesehatan banyak
penyakit yang ditimbulkan akibat pola hidup yang tidak sehat.
g. Dari segi lingkungan .
Lingkungan kotor, semrawut, bau dan becek karena tidak tersedianya sarana dan utilitas,
selain itu berkurangnya tempat resapan air atau ruang terbuka hijau akibat
pembangunan pemukiman pada ruang yang ilegal.
C.
Waktu Dan Solusi Yang Tepat Dalam Menanggulani Pemukiman
Kumuh
a. Waktu
Yang Tepat Untuk Menanggulani Pemukiman Kumuh
Berbicara tentang waktu yang tepat dalam membenahi pemukiman
kumuh,waktu yang tepat adalah dimana pihak pemerintah sudah siap terhadap
pemindah lokasian pemukiman tersebut ketempat yang layak huni seperti rumah
susun, dan lainya. Serta terjalin komunikasi yang baik dan sepaham dari
pemerintah terhadap masyarakat pemukiman penduduk yang akan di pindah lokasikan
ke tempat yang lebih layak.
b. Solusi
Yang Tepat Untuk Menanggulani Pemukiman Kumuh
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulani
pemukiman kumuh, sebagai berikut:
1. Membangun rumah susun. Dengan
adanya rumah susun, baik Rusunawa maupun Rusunawi, masyarakat yang masih
tinggal dipemukiman kumuh ini dapat tinggal di rumah susun ini. Terutama dapat
menghemat lahan pemukiman.
2. Program perbaikan kampung.
a. Melalui program
penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP). Diarahkan untuk pembangunan
jalan lingkungan dan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dipemukiman serta
pembangunan dan perbaikan drainase. Tetapi hal ini belum didukung oleh biaya
yang memadai. Sehingga tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
b. Program RPIJM (program jangka
menengah). Kondisi saat ini program tidak aktif, akibatnya kurang rencana
strategis Renstra (program bidang cipta karya). Program ini berkaitan langsung
dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, sanitasi dan
pengolahan persampahan serta drainase.
3.
Memberikan
penyuluhan tentang dampak tinggal di pemukiman kumuh ini. Minimnys sosialisasi
yang di lakukan pemerintah berdampak timbulnya masalah. Salah satunya adalah
mewabahnya penakit. Karena kebanyakan pemukiman ini lingkunganya kotor sehingga
tidak terlepas darii penyakit. Maka daripada itu pemerintah harus dapat
memberikan penyuluhan tentang dampak yang ditimbulkan dari pemukiman kumuh ini
agar masyarakat bisa sadar dan peka terhadap bahayanya tinggal di pemukiman
kumuh.
Upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam menangani
masalah-masalah pemukiman kumuh belum maksimal dan masih banyak lagi yang perlu
dibenahi, terlebih sosialisasi terhadap masyarakat. Bisa kita ambil contoh dari
bapak Jokowi sewaktu menjabat menjadi walikota Jakarta dengan cara meninjau
langsung tempat yang dianggap kumuh lalu memberikan sosialisasi secara
kekeluargaan merupakan cara yang cukup moderen dalam penanggulangan pemukiman
kumuh.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemukiman kumuh adalah hunian tingkat rendah dengan ciri
bangunan liar diatas tanah yang tidak sah. Pemukiman kumuh biasanya terletak di
pinggiran sungai, kolong jembatan dll. Dan dihuni oleh masyarakat yang kurang
mampu dan terdiri dari masyarakat yang sangat banyak untuk menempati hunian
yang kurang mampu untuk di huni. Pemukiman di sebabkan oleh beberapa faktor dan
juga memalui beberapa tahapan proses sehingga menjadi pemukiman kumuh.
Pemukiman kumuh bisa di tanggulani dengan beberapa cara, namun perlunya
kesadaran dari masyarakat dan juga aksi nyata dari pemerintah.
B.
Saran
Saran dari kami, pemukiman kumuh harusnya dapat
tertanggulani, namun dengan cara yang halus dan diplomatis tanpa adanya konflik
dan kesalahpahaman yang timbul antara pemerintah dengan masyarakat yang
menempati pemukiman kumuh tersebut. Serta perlu ditingkatkanya fasilitas dan
prasrana yang ditujukan untuk para masyarakat penghuni pemukiman kumuh.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Ami-archuek.
2009. Permukiman Kota. (Online), (http://ami- archuek06.blogspot.com, Diakses
23 Desember 2009).
·
Chyntiawati,
deby. 2009. Masalah Sosial Permukiman Kumuh. (Online),
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/pemukiman-kumuh/, Diakses 23
Desember 2009).
·
Fitrilubis,
Nurul. 2009. Pembangunan Dengan Sistem Partisipasi Masyarakat Sebagai Salah
Satu Usaha Untuk Meningkatkan Dan Memperbaiki Kehidupan Masyarakat Permukiman
Kumuh. (Online),
·
(http://nurulfitrilubis.wordpress.com/2009/04/18/pembangunan-dengan-
sistem-
partisipasi-masyarakat-sebagai-salah-satu-usaha-untuk-meningkatkan-dan-memperbaiki-kehidupan-masyarakat-permukiman-
kumuh/, Diakss 23 Desember 2009).
·
Qurow-yun.
2009. Fenomena Masyarakat Miskin Perkotaan. (Online), (http://qurow-
yun.blogspot.com/2009/05/fenomena-masyarakat-miskin- perkotaan.html, Diakses 23
Desember 2009).
·
Rukmana,
Deden.2008. Kemiskinan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan. (Online),
(http://dedenrukmana.wordpress.com/, Diakses 23 Desember 2009).
·
Nurfitriekhoirunnisa.blogspot.com
·
Dan
Lainya
No comments:
Post a Comment