SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MEMBELA NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MEMBELA NEGARA.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok dalam mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
Atas bimbingan bapak/ibu guru maka
disusunlah makalah ini. Semoga dengan tersusunnya makalah ini diharapkan dapat
berguna bagi kami semua dalam memenuhi salah satu tugas. Makalah ini diharapkan
bisa bermanfaat dengan efisien dalam proses pembelajaran.
Dalam menyusun makalah ini, penulis
banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, maka penulis mengucapkan terima
kasih kepada pihak-pihak yang terkait. Dalam menyusun makalah ini penulis telah
berusaha dengan segenap kemampuan untuk membuat makalah yang sebaik-baiknya.
Sebagai pemula tentunya masih banyak
kekurangan dan kesalahan dalam makalah ini, oleh karenanya kami mengharapkan
kritik dan saran agar makalah ini bisa menjadi lebih baik.
Demikian kata pengantar Makalah ini
dan penulis berharap semoga makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Amin.
Haurgeulis, Desember 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................ 2
C.
Tujuan.......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A.
Pertahanan
Negara....................................................................................... 3
B.
Pertahanan
Keamanan Indonesia................................................................. 4
C.
Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.................................... 5
D.
Konsep
Dasar Pertahanan Keamanan.......................................................... 6
BAB III PENUTUP................................................................................................ 8
A.
Kesimpulan.................................................................................................. 8
B.
Saran............................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan
nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong
lagi pembangunan nasional.
Pembangunan
pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa
Indonesia yang mencintai perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan
dan kedaulatannya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam
suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memungkinkan bangsa Indonesia untuk
meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha pembangunan.
Upaya
pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya
hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan
nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional,
adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan
dan integritas RI, sedangkan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah
keamanan dunia umumnya dan keamanan di
kawasan Asia Tenggara khususnya.
Bangsa
Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bangsa dan Negara ditentukan oleh
keberhasilan pembangunan nasionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari
dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserahkan
kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-kekuatan lain di dunia. Oleh
karena itu upaya dan cara penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional
ditentukan dalam kebijaksanaan Hankamnas.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan
dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut ;
1.
Apa
pengertian dari pertahanan Negara?
2.
Apa
Pengertian dari Keamanan Negara?
3.
Pengertian
dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
4.
Sebutkan
Konsep Dasar Pertahanan dan keamanan
C. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah
ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui
Apa itu pertahanan Negara?
2.
Mengetahui
apa itu Keamanan Negara?
3.
Mengetahui
Pengertian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
4.
Mengetahui
Konsep Dasar Pertahanan dan keamanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pertahanan Negara
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh
pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara
Pertahanan
nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh
suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang
dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh
Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan
dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam
bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari
satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang
cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara
(sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan,
taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas
serangan.
Jenis
pertahanan ada dua, yaitu :
·
Pertahanan
militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
·
Pertahanan
nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Doktrin mengenai suatu
sistem pertahanan keamanan antara lain :
a.
Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai
negara kepulauan.
B. Pertahanan Keamanan Indonesia
Para
pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan
kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara
(Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia
dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan
keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Perubahan
UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal
tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
3.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan
di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia
merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain,
pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI
saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan
dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil
dalam menjaga keutuhan NKRI.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha
pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan
rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan
keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh
warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
C. Sistem Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta
Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh
Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan
untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari
setiap ancaman.
Sistem
pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling
tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada
kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan
yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis
untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan
negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Ø Sistem pertahanan dan keamanan negara
yang bersifat semesta bercirikan:
Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia
merupakan sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah
Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera)
di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman
keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun
kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia
sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan kemanan
yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu,
maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
D. Konsep Dasar Pertahanan
Keamanan
Tujuan
pertahanan keamanan negara adalah menjamin keselamatan negara dari segala
kemungkinan ancaman, baik eksternal maupun internal. Ini berarti menjamin
persatuan bangsa dalam suasana tenteram dan damai, dalam keutuhan wilayah
nasional.
Pertahanan
keamanan negara bertumpu pada integrasi kekuatan ABRI dan rakyat dengan
dukungan segenap asset nasional. Karena itu sistem pertahanan keamanan negara
Indonesia disebut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Hak dan
kewajiban rakyat dalam pembelaan negara ditetapkan dalam konstitusi dan diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tingkat ketertiban
rakyat dalam pembelaan negara disesuaikan dengan tingkat situasi yang
dihadapi.
Konsep
dasar keamanan negara mempersyaratkan pendekatan komprehensif. Karena itu
implementasi konsep tersebut selalu mempertimbangkan interelasi segenap aspek
kehidupan nasional, baik politik, ekonomi, sosio-kultural, yang berpengaruh
terhadap stabilitas keamanan nasional.
Seluruh
kontribusi Dephankam dan ABRI dalam pembangunan politik, ekonomi, dan sosio-kultural dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus sebagai upaya tidak langsung bagi
pemeliharaan keamanan nasional. Berdasarkan
premis keseimbangan kepentingan yang didasarkan kepada falsafah Pancasila, maka
Indonesia tidak pernah memandang sesuatu negara tertentu sebagai musuh atau
bakal musuh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara
yang dianut oleh Indonesia sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004. Pertahanan
dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja,
tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan
kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam
menjaga keutuhan NKRI. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu tindakan
pertahanan keamanan negara di Indonesia.
B. Saran
Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit
oleh dua benua dan dua samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di
sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman
milter dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu,
kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan
sistem pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan.
Dengan kondisi seperti itu, maka adanya kerjasama antara seluruh lapisan
masyarakat dengan seluruh lembaga lembaga pertahanan dan keamanan nasional
dalam menjaga keutuhan NKRI ini.
DAFTAR PUSTAKA
blognyapencarikaryatulisilmiah.blogspot.com/2017/04/makalah-sistem-pertahanan-dan-keamanan.html
https://karyatulisilmiah.com/sistem-pertahanan-keamanan-rakyat-semesta/
http://haifajasmin3696.blogspot.com/2015/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://ppknclassupw.blogspot.com/2015/01/makalah-sistem-pertahanan-dan-keamanan.html
No comments:
Post a Comment