Saturday, December 15, 2018

MAKALAH SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MEMBELA NEGARA


SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MEMBELA NEGARA

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MEMBELA NEGARA. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok dalam mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
            Atas bimbingan bapak/ibu guru maka disusunlah makalah ini. Semoga dengan tersusunnya makalah ini diharapkan dapat berguna bagi kami semua dalam memenuhi salah satu tugas. Makalah ini diharapkan bisa bermanfaat dengan efisien dalam proses pembelajaran.
            Dalam menyusun makalah ini, penulis banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, maka penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait. Dalam menyusun makalah ini penulis telah berusaha dengan segenap kemampuan untuk membuat makalah yang sebaik-baiknya.
Sebagai pemula tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah ini, oleh karenanya kami mengharapkan kritik dan saran agar makalah ini bisa menjadi lebih baik.
            Demikian kata pengantar Makalah ini dan penulis berharap semoga makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya. Amin.

Haurgeulis,    Desember 2018

Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................   i
DAFTAR ISI...........................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................   1
A.    Latar Belakang.............................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................   2
C.     Tujuan..........................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................   3
A.    Pertahanan Negara.......................................................................................   3
B.     Pertahanan Keamanan Indonesia.................................................................   4
C.     Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta....................................   5
D.    Konsep Dasar Pertahanan Keamanan..........................................................   6
BAB III PENUTUP................................................................................................   8
A.    Kesimpulan..................................................................................................   8
B.     Saran............................................................................................................   8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................   9




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem­bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi pembangunan nasional.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat­annya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memungkinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha pembangunan.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedangkan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan   keamanan di kawasan Asia Tenggara  khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bangsa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan nasionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserahkan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-kekuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebijaksanaan Hankamnas.



B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut ;
1.      Apa pengertian dari pertahanan Negara?
2.      Apa Pengertian dari Keamanan Negara?
3.      Pengertian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
4.      Sebutkan Konsep Dasar Pertahanan dan keamanan

C. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui Apa itu pertahanan Negara?
2.      Mengetahui apa itu Keamanan Negara?
3.      Mengetahui Pengertian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
4.      Mengetahui Konsep Dasar Pertahanan dan keamanan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pertahanan Negara

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan ada dua, yaitu :
·         Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
·         Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Doktrin mengenai suatu sistem pertahanan keamanan antara lain :
a.       Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.      Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.       Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

B.  Pertahanan Keamanan Indonesia
Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1.        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.        Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.        Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.        Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.        Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

C.   Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Ø  Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

D.  Konsep Dasar Pertahanan Keamanan
Tujuan pertahanan keamanan negara adalah menjamin keselamatan negara dari segala kemungkinan ancaman, baik eksternal maupun internal. Ini berarti menjamin persatuan bangsa dalam suasana tenteram dan damai, dalam keutuhan wilayah nasional.
Pertahanan keamanan negara bertumpu pada integrasi kekuatan ABRI dan rakyat dengan dukungan segenap asset nasional. Karena itu sistem pertahanan keamanan negara Indonesia disebut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Hak dan kewajiban rakyat dalam pembelaan negara ditetapkan dalam konstitusi dan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tingkat ketertiban rakyat dalam pembelaan negara disesuaikan dengan tingkat situasi yang dihadapi. 
Konsep dasar keamanan negara mempersyaratkan pendekatan komprehensif. Karena itu implementasi konsep tersebut selalu mempertimbangkan interelasi segenap aspek kehidupan nasional, baik politik, ekonomi, sosio-kultural, yang berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional.
Seluruh kontribusi Dephankam dan ABRI dalam pembangunan politik,  ekonomi, dan sosio-kultural dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus sebagai upaya tidak langsung bagi pemeliharaan keamanan nasional.  Berdasarkan premis keseimbangan kepentingan yang didasarkan kepada falsafah Pancasila, maka Indonesia tidak pernah memandang sesuatu negara tertentu sebagai musuh atau bakal musuh.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004. Pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu tindakan pertahanan keamanan negara di Indonesia.

B. Saran
Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka adanya kerjasama antara seluruh lapisan masyarakat dengan seluruh lembaga lembaga pertahanan dan keamanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI ini.


DAFTAR PUSTAKA

blognyapencarikaryatulisilmiah.blogspot.com/2017/04/makalah-sistem-pertahanan-dan-keamanan.html
https://karyatulisilmiah.com/sistem-pertahanan-keamanan-rakyat-semesta/
http://haifajasmin3696.blogspot.com/2015/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://ppknclassupw.blogspot.com/2015/01/makalah-sistem-pertahanan-dan-keamanan.html




No comments:

Post a Comment