Thursday, December 6, 2018

MAKALAH DEMOKRASI PARLEMENTER


MAKALAH DEMOKRASI PARLEMENTER

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
          Setelah terjadinya kedaulatan, Indonesia mulai memasuki masa Demokrasi Parlementer yang ditandai dengan banyaknya partai politik. Pada masa masa de-mokrasi parlementer, Indonesia berhasil menyelengga-rakan pemilu yang demokratis, tetapi kabinet yang ber-kuasa tidak bertahan lama dan selalu berganti. Masa Demokrasi Parlementer berlangsung tahun 1950 dan diakhiri oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
          Demokrasi parlementer dan liberal terbagi dalam beberapa aspek kehidupan antara lain kehidupan politik, kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial budaya. Pada makalah kali ini, penulis akan membahas perbedaan antara demokrasi parlementer dan liberal tetapi hanya membahas dari beberapa aspek kehidupan seperti kehidupan ekonomi dan politik.

1.2    Rumusan Masalah
     Menurut data-data penelitian, penulis merumuskan sebuah rumusan masalah mengenai perbandingan demokrasi antara parlementer dan liberal antara lain:
1.      Apa saja Demokrasi Parlementer dalam aspek kehidupan ekonomi dan sosial budaya?
2.      Apa saja kelemahan dan kelebihan yang didapat oleh Indonesia bila menggunakan demokrasi parlementer?
3.      Bentuk apa saja yang didapat oleh Indonesia pada penggunaan demokrasi parlementer?

1.3    Tujuan Penelitian
     Menurut data-data penelitian dan rumusan masalah, penulis merumuskan beberapa tujuan penelitian mengenai perbandingan demokrasi antara parlementer dan liberal antara lain:
1.          Mengetahui konsep dari demokrasi parlementer
2.          Mengetahui perbedaan antara demokrasi parlementer
3.          Mengetahui apa saja demokrasi parlementer dalam bidang ekonomi dan sosial budaya.
4.          Mengetahui akibat-akibat penggunaan demokrasi parlementer dan liberal.

1.4    Manfaat Penelitian
          Adapun manfaat yang didapatkan melalui blog ini.
1.           Untuk guru: dapat menambah wawasan dan dapat menilai seberapa jauh pemahaman siswa mengenai bab ini
2.           Untuk Siswa: menambah wawasan siswa mengenai sejarah Indonesia
3.           Untuk Masyarakat: menambah wawasan masyarakat dan dapat menjadi sumber informasi untuk tugas-tugas / karya tulis / dll












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Demokrasi
         Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan / pemerintahan.
           Ada beberapa definisi demokrasi menurut para ahli, berikut beberapa contohnya:
1.        Abraham Lincoln : Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.        Giovanni Sartori: Demokrasi adalah suatu sistem dimana tak seorang pun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorang pun dapat mengindentifikasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
3.        Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila: Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwewenang.
Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
A.        Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
B.        Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
C.        Adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga negara
D.        Adanya kebebasan, di antaranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk menggugat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
E.         Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa:
1.      Manusia diperlakukan dan ditempatkan dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan, dan pendapatnya.
2.      Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan ini melandasi keinginan, ide, atau gagasan demokrasi.
3.      Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yang lebih menjamin
4.      Di dalam kehidupan bermasyarakat, pasti akan timbul selisih paham dan kepentingan antarindividu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana mengatasinya

2.2 Demokrasi Parlementer di Indonesia

            Demokrasi parlementer (liberal) adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerin-tahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer, presiden menjabat sebagai kepala negara.
Ciri-ciri dari demokrasi parlementer adalah sebagai berikut:
1.      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja
2.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan Undang-Undang
3.      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa)untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen
4.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
5.      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
6.      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
7.      Kontrol terhadap negara, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol
8.      Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, unuk memperjuangkan dirinya
            Di Indonesia, sistem parlementer ini berlangsung pada tahun 1950 sampai tahun 1959, ketika Indonesia. mengunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan kontitusional.

2.3 Kehidupan Politik pada Masa Demokrasi Parlementer
            Kehidupan politik pada masa Demokrasi Parlementer tidak stabil, sehingga program pembangunan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang betugas sebagai pelaksana pemerintahan. Kondisi Indonesia di masa Demokrasi Parlementer sangatlah rentan karena kinerja kabinet-kabinet sering mengalami deadlock dan ditentang oleh parlemen. Hal itu terjadi karena adanya kelompok oposisi yang kuat sehingga mengakibatkan timbulnya konflik kepentingan dalam proses perumusan dan pembuatan kebijakan Negara.
            Berikut ini ketujuh kabinet yang pernah berkuasa pada masa Demokrasi Parlementer di Indonesia:
1.          Kabinet Natsir  (7 September 1950-21 Maret 1951): Kabinet ini dilantik pada tanggal 7 September 1950 dengan Mohammad Natsir (Masyumi) sebagai perdana menteri. Kabinet ini merupakan kabinet koalisi yang dipimpin Masyumi.
2.          Kabinet Soekiman  (27 April 1951-23 Februari 1952): Merupakan kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI. Dipimpin oleh Soekiman Wiryosanjoyo.
3.          Kabinet Wilopo  (3 April 1952-3 Juni 1953): Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya, dipimpin oleh Wilopo
4.          Kabinet Ali Sastroamijoyo  ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 ):Kabinet ini merupakan koalisi antara PNI dan NU, dipimpin oleh Ali Sastroamijoyo
5.          Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956): Kabinet ini dipimpin oleh Burhanuddin Harahap.
6.          Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957): Kabinet ini merupakan koalisi antara tiga partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU. Dipimpin oleh Ali Sastroamijoyo.
7.          Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 ): Kabinet ini merupakan zaken kabinet yatu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-Undang Dasar pengganti UUDS 1950 serta terjadinya perebutan kekuasaan politik. Dipimpin oleh Ir. Juanda.
            Kehidupan politik di masa demokrasi parlementer juga diwarnai dengan gagalnya konstituante dalam membuat undang-undang yang baru bagi Indonesia. Konstituante adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk membentuk UUD baru dan juga untuk menanggulangi segala permasalahan dalam negeri yang sedang tidak stabil. Faktor-faktor untama yang menjadi penyebab gagalnya konstituante adalah terdapatnya sikap mementingkan kepentingan golongan atau partai politik yang berada di dalam konstituante. Pada saat itu, terdapat tiga poros kekuatan partai politik utama yang menempati kursi konstituante dan pemerintahan, yaitu kekuatan partai Islam, kekuatan partai Nasionalis, dan kekuatan partai Komunis. Di antara ketiga kekuatan utama itu, tidak terdapat konsensus yang baik untuk merancang undang-undang dasar sehingga selalu menemui jalan buntu. Selain itu terdapat pula berbagai peristiwa politik yang merembet pada konflik kepentingan masing-masing kelompok politik di dalam tubuh konstituante.

2.4 Kehidupan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer
            Terjadi banyak perubahan kehidupan ekonomi pada masa Demokrasi Parlementer. Salah satunya adalah adanya proses nasionalisasi ekonomi yang dilakukan pemerintah pada masa Kabinet Sukiman. Proses nasionalisasi ekonomi tersebut menyangkut tiga bidang utama, yaitu:
1.       Pembentukan Bank Negara Indonesia sebagai bank nasional pertama Indonesia (dikukuhkan dalam PP Pengganti UU No. 2 tahun 1946)
2.       Nasionalisasi de Javasche Bank menjadi Bank Indonesia (BI) yang menjadi bank sentral dan bank sirkulasi (UU No. 24 tahun 1951)
3.       Nasionalisasi mata uang Republik Indonesia dengan menukar mata uang Jepang ke mata uang Indonesia yang disebut Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) (dikukuhkan dengan UU No. 17 dan 19 tahun 1946)
            Proses nasionalisasi itu sayangnya tidak berjalan mulus karena adanya konflik politik antarkelompok di dalam tubuh konstituante dan parlemen. Perubahan perekonomian negara juga terlihat pada masa Kabinet Ali I yang menekankan nasionalisasi perekonomian dan mendukung tumbuh kembangnya para pengusaha pribumi, dan juga pada masa Kabinet Ali II yang membuat Presiden Soekarno menandatangani UU Pembatalan Konferensi Meja Bundar yang mengakibatkan perpindahan aset-aset modal yang dimiliki oleh para pengusaha Belanda ke tangan pengusaha nonpribumi. Hal itu mengakibatkan kesenjangan sosial yang kemudian diatasi dengan Gerakan Assaat, sebuah gerakan yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang dapat melindungi pengusaha pribumi agar dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha nonpribumi.













BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
             Kata "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM karena dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
            Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Demokrasi ini memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislative. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif,sehingga terjadi kritikan dari beberapa orang yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Tetapi sistem ini lebih mengarah kepada kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Selain itu, sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.          
3.2 Saran
            Pada abad ke-21 ini, Indonesia berkembang dengan pesat dengan adanya demokrasi. Demokrasi yang sudah pernah terpakai dalah demokrasi parlementer dan liberal. Biarpun masing-masing demokrasi memiliki sisi positif dan negatif tetapi bangsa kita ini dapat mengatasi dengan baik. Namun tidak salahnya kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia mempelajari kembali sejarah lahirlah demokrasi supaya kita sebagai generasi masa depan bangsa Indonesia bisa menciptakan demokrasi terbaru dengan minimaliskan sisi negative dan memperbanyak sisi positif.
DAFTAR PUSTAKA

Alfian, Magdalia, dkk. 2003. Sejarah kelas XI Program Ilmu pengetahuan Alam. Jakarta: Erlangga.
Sulasmono, Bambang Suteng. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.
Badrika, I Wayan. 2004. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMA Jilid 2 unutk Kelas XI Kurikulum 2004 Berbasis Kompentensi. Jakarta: PT.Gelora Aksara Pratama.
Matroji. 2007. Sejarah Program IPA SMA/MA 2. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

No comments:

Post a Comment